
Deposito Jusuf Hamka Kalau Dibelikan Emas Sudah Jadi Rp 2,6 T

Jakarta, CNBC Indonesia - Kemelut tagihan utang Rp 179,5 miliar pengusaha jalan tol Jusuf Hamka kepada pemerintah terus bergulir. Utang tersebut berawal dari deposito perusahaan Jusuf yang disimpan di bank senilai Rp78 miliar yang belum dibayarkan sejak Krisis 1998.
Mulanya, perusahaan pengelola jalan tol milik Jusuf Hamka PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) memiliki deposito Rp78 miliar di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama.
Namun, karena adanya krisis moneter yang bermulai dari Thailand dan kemudian merambat ke seluruh Asia Tenggara, termasuk Indonesia, terjadi rush money atau penarikan dana besar-besaran secara serentak oleh masyarakat.
Hal ini akhirnya memaksa pemerintah turun tangan untuk mengurangi efek domino.
Demi menyelamatkan industri perbankan dan memberikan rasa aman kepada pada deposan, akhirnya pemerintah memberikan dana talangan demi dalam bentuk dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
BLBI m
erupakan dana darurat yang disuntik pemerintah kepada bank swasta dan BUMN pada akhir 1997 hingga awal 1998. Dana tersebut dibagikan oleh pemerintah setelah menutup 16 bank atas saran IMF.
Ketika itu, CMNP memiliki deposito di Bank Yama, tetapi perusahaan tidak mendapatkan ganti atas depositonya, karena dianggap berafiliasi dengan Bank Yama.
"Pemerintah menganggap kita ada afiliasi karena Bank Yama yang katanya punya Mba Tutut [Soeharto]," jelas Jusuf yang akrab disapa Babah Alun saat dikonfirmasi CNBC Indonesia (8/6/2023).
Sejak Bank Yama dilikuidasi pemerintah, utang itu belum dibayar sampai saat ini.
Andaikan Dibelikan Emas
Apabila saat itu, katakanlah pada 1997, Jusuf Hamka tidak menyimpan dana CMNP dalam bentuk deposito di Bank Yama melainkan dalam bentuk emas, nilai simpanan tersebut akan mencapai triliunan saat ini.
Asumsinya seperti ini. Pada 1997, harga emas berada di kisaran Rp30 ribu/gram.
Kini, per 13 Juni 2023, harga emas diperdagangkan di angka Rp1,06 juta/gram.
Itu artinya, selama kurun waktu 1997 - Juni 2023, harga si logam kuning tersebut sudah meroket 3.430% atau 34 kali lipat.
Nah, kalau Jusuf Hamka membeli emas senilai Rp78 miliar pada Januari 1997, nilainya saat ini melonjak hingga Rp2,67 triliun.
Tentu saja, ini hanya hitung-hitungan kasar untuk menggambarkan skenario alternatif dari kisruh utang yang diungkit oleh Jusuf Hamka di atas.
Saling Lempar Klaim
Saling lempar klaim dan bantahan antara pihak Jusuf Hamka dan pemerinta via Kementerian Keuangan belum berhenti hingga saat ini.
Kemenkeu yang semula ditagih utang Rp 179 miliar oleh Jusuf kini malah menagih balik utang anak usaha emiten miliknya.
Jusuf pun membantah bahwa perusahaan miliknya, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), memiliki hutang ratusan miliar kepada pemerintah.
Jusuf Hamka juga membantah keterkaitan Grup CMNP dalam skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dirinya menyebut bahwa jika perusahaan miliknya terseret skandal tersebut, harusnya nama CMNP masuk dalam catatan obligor BLBI.
"Nah makanye, kan saya bilang kalau [terbukti anak perusahaan CMNP utang] Rp 700 miliar, gua kasih 100 kali, Rp 70 triliun bos. Ya iya dong, harus terbukti. Kalau nggak, bayar saya Rp1 perak aja," kata Jusuf.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyebut bahwa nilai utang CMNP Grup kepada pemerintah mencapai Rp 775 miliar. Utang CMNPini terkait dengan Bantuan LikuditasBank Indonesia atauBLBI.
"[Utang CMNP] Rp 775 miliar persisnya," kata Yustinus kepada CNBC Indonesia, Selasa (13/6/2023).
Utang tersebut merupakan utang kepada pemerintah lewat tiga perusahaan dalam naungan Grup CMNP. Perihal utang ini telah disampaikan sebelumnya oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban. Namun saat itu, Rionald belum dapat memastikan nilai utang tersebut.
Kemenkeu menyebutkan ada 3 perusahaan yang terafiliasi dengan CMNP yang berutang ke negara hingga Rp 775 miliar. Besaran tersebut berhubungan dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
CNBC INDONESIA RESEARCH
(RCI/RCI)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jusuf Hamka Tagih Utang Pemerintah Rp 179 M