
Tantang Kemenkeu, Jusuf Hamka Siap Bayar Rp77 T Jika Salah

Jakarta, CNBC Indonesia - Perseteruan antara Jusuf Hamka dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bermula ketika bos jalan tol itu menagih utang pemerintah kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) senilai Rp 179,5 miliar. Utang tersebut telah mendapatkan ketetapan hukum sejak 2015.
Namun kemudian, Kemenkeu yang semula ditagih utang kini malah menagih balik utang anak usaha emiten miliknya. Kemenkeu menyebutkan ada 3 perusahaan yang terafiliasi dengan CMNP yang berutang ke negara hingga Rp 775 miliar. Besaran tersebut berhubungan dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Jusuf pun membantah dengan menegaskan bahwa CMNP sama sekali tidak memiliki utang kepada pemerintah. Pria yang akrab disapa Babah Alun itu pun menantang untuk membuktikan kebenaran dari pernyataan Kemenkeu itu.
Jika terbukti benar bahwa CMNP memiliki utang ke negara sebesar Rp775 miliar. Babah Alun siap membayar besaran tersebut 100 kali lipat yang berarti sebesar Rp77,5 triliun.
"Nah makanye, kan saya bilang kalau [terbukti anak perusahaan CMNP utang] Rp 700 miliar, gua kasih 100 kali, Rp 70 triliun bos. Ya iya dong, harus terbukti. Kalau nggak, bayar saya Rp1 perak aja," kata Jusuf selepas bertemu dengan Sekretaris Kemenko Polhukam di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (13/6/2023).
Kuat dengan pendiriannya, ia mengaku punya bukti yang kuat. Antara lain, Jusuf dan perusahaannya itu tidak pernah masuk daftar obligor yang dikejar Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Ya proof [bukti] dong. Saya pernah masuk daftar obligor macet engga? Nah makanya saya tanya," katanya.
Kemudian, Jusuf menyebutkan bahwa pihaknya sudah menang di Mahkamah Agung. Dalam artian, utang pemerintah tersebut sudah memiliki ketetapan hukum.
"Kalau saya menang misalnya saya masih punya utang, ngapain bikin berita acara kesepakatan bos? Ngapain saya dipanggil [Kemenkeu] minta diskon pula, bos?" katanya.
Ia merujuk saat dirinya pada tahun 2015 dipanggil oleh Bagian Hukum dari Kementerian Keuangan yang saat itu diduduki Indra Surya. Saat pertemuan itu, Kemenkeu meminta diskon utang menjadi Rp170 miliar dari yang seharusnya diputuskan Rp400 miliar.
Jusuf pun menyetujui dan kewajiban yang harus dibayarkan pemerintah menjadi hanya Rp 170 miliar, dengan janji pemerintah akan membayar dalam waktu 2 minggu setelah teken perjanjian hari. Namuns sampai saat ini, pembayaran masih nihil.
"Sudahlah jangan debat kusir jangan ngebulet. Utang ya utang. Mau dibayar alhamdulillah, nggak dibayar wasyukurilah. Ngadu kepada Allah udah gitu aja," ujarnya.
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jusuf Hamka Tagih Utang Pemerintah Rp 179 M
