Buntut AJB Bumiputera, OJK Terbitkan Aturan Asuransi Bersama

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
31 May 2023 11:05
Logo OJK.
Foto: Istimewa

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7 Tahun 2023 guna mengatur Tata Kelola dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama.

Pokok pengaturan dalam POJK 7 Tahun 2023 antara lain terdiri dari Ketentuan Umum, Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Usaha Bersama, Pemanfaatan Keuntungan dan Pembebanan Kerugian, Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan, Ketentuan Peralihan dan Penutup.

"POJK 7 Tahun 2023 mengatur bahwa Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama wajib menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, termasuk penataan investasi, manajemen risiko dan pengendalian internal dalam melakukan kegiatan usaha," ungkap Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa, melalui keterangan tertulis, Rabu, (31/5/2023).

Dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik tersebut, Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama wajib:

  1. Menerapkan prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, profesionalitas, dan kewajaran
  2. Menyusun sistem pengendalian internal dan prosedur internal mengenai pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik
  3. Menghitung risiko dan manfaat yang akan didapat oleh pemegang polis atau tertanggung untuk setiap penetapan dan pengelolaan premi dari pemegang polis guna memastikan tidak terjadi kegagalan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama dalam memenuhi kewajiban kepada pemegang polis atau tertanggung.

Selanjutnya, dalam rangka penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama wajib menuangkan aturan tersebut dalam suatu pedoman yang paling sedikit memuat:

  • Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi Usaha Bersama dan Dewan Komisaris Usaha Bersama
  • Kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite dan satuan kerja yang menjalankan fungsi pengendalian internal
  • Penanganan benturan kepentingan
  • Penerapan fungsi kepatuham, audit internal, dan audit eksternal
  • Penerapan manajemen risiko, termasuk sistem pengendalian internal dan penerapan tata kelola teknologi informasi
  • Penerapan kebijakan remunerasi
  • Transparansi kondisi keuangan dan nonkeuangan
  • Rencana bisnis

Peraturan ini juga mengatur mengenai anggaran dasar, anggota, organ di Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama serta penguatan fungsi pengawasan di Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama yaitu fungsi kepatuhan, audit internal, komite dan akuntan publik, termasuk mengatur hubungan dengan pemangku kepentingan yaitu pihak yang memiliki kepentingan terhadap Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama, baik langsung maupun tidak langsung, meliputi pemegang polis, tertanggung, pihak yang berhak memperoleh manfaat, Anggota, pegawai, kreditur, penyedia barang dan jasa, dan/atau pemerintah.

Ketentuan ini juga mengatur kewajiban Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama untuk melindungi kepentingan pemegang polis, tertanggung, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat tersebut agar dapat menerima haknya sesuai polis asuransi.

Oleh karena itu, Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama wajib melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Memenuhi kewajiban sesuai yang diperjanjikan dengan pemegang polis, tertanggung dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat;
  2. Menyediakan pelayanan yang baik bagi pemegang polis, tertanggung, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat;
  3. Mengungkapkan informasi yang material dan relevan bagi pemegang polis, tertanggung, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat; dan
  4. Bertindak dengan integritas, kompetensi, serta iktikad baik.

"Selain itu, mengingat karakteristik Perusahaan Asuransi Usaha Bersama yang pemegang polisnya merupakan anggota, dalam peraturan ini juga mengatur mengenai mekanisme pemanfaatan keuntungan yang dapat dibagikan kepada anggota termasuk pembebanan kerugian kepada anggota," ungkapnya.

Selanjutnya, dalam hal Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama memiliki akumulasi kerugian di dalam laporan keuangan, wajib menyelesaikan akumulasi kerugian dengan melakukan pembebanan kerugian kepada Anggota dan menyusun mekanisme pembebanan kerugian kepada Anggota terhadap akumulasi kerugian yang kemudian diajukan kepada Rapat Umum Anggota (RUA) untuk mendapatkan penetapan.

Apabila dalam RUA tidak dapat menetapkan pembebanan akumulasi kerugian dimaksud, OJK dapat menindaklanjuti tindakan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, permasalahan asuransi bersama menjadi polemik baru-baru ini. AJB Bumiputera diketahui mengalami defisit keuanga mencapai Rp30 Triliun. Hal ini memantik permasalahan gagal bayar yang diterima para nasabahnya. Segenap cara dilakukan oleh pihak terkait termasuk OJK untuk menangani permasalahan yang masih berlanjut tersebut.


(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK Sebut Rencana Penyehatan Bumiputera Tidak Efektif

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular