
OJK Sebut Rencana Penyehatan Bumiputera Tidak Efektif

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai bahwa pelaksanaan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) PT Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB) belum efektif.
"Hasil pemantauan pelaksanaan RPK AJBB didapati bahwa upaya AJBB dalam optimalisasi aset dan pemasaran produk asuransi sebagai alternatif pemenuhan likuiditas belum berjalan optimal," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono, am jawaban tertulis, dikutip Senin, (7/8/2023).
Oleh sebab itu, OJK terus mendorong agar AJBB dapat berupaya lebih maksimal dalam pemenuhan likuiditas perusahaan baik melalui optimalisasi aset maupun bisnis asuransi sebagaimana telah disampaikan dalam RPK perusahaan. AJB Bumiputera juga diminta tetap menerapkan tata kelola yang baik serta memenuhi ketentuan perundangan yang berlaku.
"Apabila AJBB didapati tidak mampu memenuhi program yang direncanakan dalam RPK termasuk pemenuhan kewajiban kepada pemegang polis, OJK akan meminta AJBB untuk melakukan evaluasi RPK secara menyeluruh agar penyehatan dapat berjalan," ungkapnya.
OJK pun telah meminta manajemen melakukan evaluasi secara berkala sebagaimana telah tercantum dalam pernyataan tidak keberatan OJK atas RPK untuk memastikan pelaksanaan RPK sesuai dengan program dan waktu yang ditetapkan oleh AJBB.
"Fokus utama pengawasan OJK adalah pemenuhan likuiditas AJBB sebagai sumber pembayaran klaim pemegang polis," tandasnya.
Sebelumnya, Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 telah mengucurkan sebanyak Rp 22,34 miliar hari Senin (6/3/2023) untuk pembayaran 7.805 klaim polis tertunda. Ini merupakan pembayaran klaim polis yang tertunda yang pertama.
Menurut Direktur Utama Bumiputera Irvandi Gustari, pencairan klaim ini merupakan tahapan pertama pelaksanaan RPK yang telah disetujui oleh OJK.
"Secara keseluruhan proses pencairan klaim tertunda ini dilakukan bertahap hingga tahun 2025. Nilai total klaim setelah penurunan nilai manfaat [PNM] adalah Rp 5,29 triliun," katanya dikutip dari rilis resmi.
Namun, berdasarkan penelusuran, banyak nasabah Bumiputera di media sosial yang mengaku belum menerima kejelasan terkait pembayarannya.
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Buntut AJB Bumiputera, OJK Terbitkan Aturan Asuransi Bersama