Lansia Protes! Tenggat Waktu Konversi Polis Kresna Life Mepet

mentari puspadini, CNBC Indonesia
Rabu, 17/05/2023 12:10 WIB
Foto: Shafira Cendra Arini/detikcom

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemegang polis PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life menghaturkan keberatan atas tenggat waktu penandatanganan perjanjian konversi pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (SOL).

Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi waktu bagi pemegang polis dan manajemen Kresna Life untuk menyosialisasikan dan menghimpun persetujuan terkait SOL, hingga batas waktu paling lambat kurang lebih 2 Juni 2023.

"OJK memberikan waktu kepada manajemen untuk segera menuntaskan program konversi dengan mengirimkan ke OJK perjanjian konversi pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi yang telah ditandatangani para pihak (manajemen dan masing-masing pemegang polis) yang memutuskan untuk menyetujui dan diaktanotriiilkan sesuai ketentuan perundangan paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal 03 Mei 2023," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono, Jumat, (5/5/2023).


Salah satu pemegang polis Kresna Life berinisial LT mengatakan tenggat waktu yang diberi OJK sangat singkat. Pasalnya, sosialisasi ketentuan SOL tidak mudah karena para nasabah Kresna Life sebagian besar sudah berusia senja.

"Harusnya untuk mencapai seluruh pemegang polis sampai ke seluruh waktu yg diberikan sangat mepet sekali. Karena, sebagian besar para lansia juga tidak paham. Belum lagi program data via Ekspedisi Tiki atau JNE," kata dia, kepada CNBC Indonesia, Rabu, (17/5/2023).

Menurut kesaksian LT, pihak manajemen Kresna LIfe hingga saat ini masih giat untuk memberikan sosialisasi melalui rapat virtual Zoom. Sebelumnya, OJK juga sempat meminta Kresna Life untuk memberikan akses informasi kepada pemegang polis atas resiko dan konsekuensi program konversi tersebut.

Para pemegang polis merasa, waktu satu bulan sejak 3 Mei 2023 tersebut belum mencukupi untuk para nasabah memahami secara sepenuhnya mengenai resiko dan konsekuensi yang akan didapat bila polisnya diubah ke pinjaman subordinasi.

"Oleh sebab itu pempol juga sangat kecewa dengan tindakan OJK yang memberi waktu yang sangat singkat ini. Kami para pempol juga perlu minta penjelasan ke AJK sejelas jelasnya isi dan resiko setelah tanda tangan perjanjian SOL ini," tuturnya.

Sebelumnya, Ogi dalam Konferensi Pers Hasil Rapat RDK OJK terakhir menyampaikan, Selama batas waktu penandatanganan program konversi tersebut, OJK telah membentuk perlindungan konsumen bagi pemegang polis Kresna Life.

OJK pun meminta manajemen Kresna Life memberikan akses informasi seluas-luasnya kepada setiap pemegang polis atas informasi risiko dan konsekuensi program konversi.

Kemudian, OJK menghimbau kepada seluruh pemegang polis dalam mengambil keputusan untuk turut atau tidak dalam program konversi telah memahami terlebih dahulu risiko dan konsekuensi program konversi.

Terakhir, OJK pun juga akan menagih komitmen kongkrit dari pemegang saham untuk melakukan peningkatan modal untuk penyehatan keuangan Kresna life. Adapun, untuk pemegang polis yang tidak menyetujui program konversi tersebut akan tetap menjadi pemegang polis.


(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Banyak Orang RI Yang Belum Kenal & Pakai Asuransi, Solusinya?