OJK Kasasi, Kresna Life Bisa jadi Perusahaan 'Zombie' Kalau Ngeyel

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
27 June 2024 19:05
kresna life insurance
Foto: kresna life insurance

Jakarta, CNBC Indonesia - Di tengah langkah kasasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi gambaran dampak yang akan ditimbulkan bila pencabutan izin (CIU) izin PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) dibatalkan.

Sebagaimana diketahui, OJK akan melayangkan pernyataan kasasi di akhir bulan Juni terhadap keputusan Hakim yang memenangkan pemilik Group Kresna Michael Steven dalam gugatan banding OJK atas putusan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) tentang pencabutan sanksi Cabut Izin Usaha (CIU) PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).

"Kita mau lakukan kasasi. Pernyataan kasasinya akhir bulan ini," kata Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (27/6/2024).

Setelah mengeluarkan pernyataan kasasi di akhir bulan Juni ini, OJK akan memberi memori kasasi yang diberi jangka waktu sampai pertengahan Juli.

Ogi pun menjelaskan, pihaknya terus mengupayakan langkah hukum karena yakin pencabutan izin usaha tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang ada. Bila pun nanti gugatan PTUM Michael Steven diterima, Kresna Life justru menjadi perusahaan yang tidak jelas statusnya.

"(Kresna Life) nanti jadi tidak memenuhi syarat sebuah perusahaan yang beroperasional. Jadi kayak tidak jelas aja statusnya. Tapi kita belum sampai ke sana ya," ujar Ogi.

Sebelumnya diketahui, Hakim PTUN resmi menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 475/G/2023/PTUN.JKT. tanggal 22 Februari 2024 yang dimohon banding.

Adapun perkara tersebut sebelumnya memutus pembatalan pada Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-42/D.05/2023 tertanggal 23 Juni tentang pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).

Kedua, putusan juga membatalkan Surat Perintah Tertulis Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, Dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023.

Selain itu, pengadilan juga memutuskan untuk menghukum Pembanding I dan Pembanding II untuk membayar biaya perkara yang dalam tingkat banding sebesar Rp.250.000.

Mengingatkan kembali, kasus gagal bayar Kresna Life menyangkut 8.900 nasabah dari seluruh Indonesia yang mengalami kerugian dengan total sekitar Rp6,4 triliun. Kini, perusahaan asuransi itu telah dicabut izin usahanya dan menguppayakan likuidasi.

PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) atau Kresna Life terafiliasi dengan Kresna Group yang didirikan pada tahun 1991 oleh Michael Steven. Ia kemudian mendirikan PT Kresna Graha Investama Tbk (KREN), sebuah investment bank tradisional yang bergerak di bidang investments management, securities brokerage, dan underwriting pada tahun 1999.


(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK Siapkan Banding, Ini Kronologi Kasus Kresna Life

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular