OJK Beri Waktu Hingga 25 April Bagi Kresna Life
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran kepada PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) untuk melakukan penyelesaian kepada para pemegang polisnya, dalam hal ini meminta persetujuan terkait konversi klaim menjadi pinjaman subordinasi (subordinated loan/SOL).
"Kami memberikan waktu tiga minggu untuk bisa menyelesaikan seluruh pemegang polis untuk menyatakan persetujuan terhadap konversi tersebut," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers secara virtual, Senin (3/4).
Ogi menyebut, batas waktu Kresna Life untuk perampungkan persetujuan para pemegang polisnya hingga 25 April 2023. Saat ini OJK mengkaji konversi tersebut dan ditargetkan akan diselesaikan pekan ini.
"Itu batas waktunya tiga minggu yang berakhir pada tanggal 25 April 2023," tegasnya.
Ogi melanjutkan, setelah draf perjanjian konversi selesai, maka akan dilakukan penandatanganan perjanjian oleh setiap pemegang polis Kresna Life untuk menentukan pilihannya atas perjanjian tersebut. Hal itu dilakukan untuk mengetahui jumlah pemegang polis yang menyetujui konversi menjadi SOL dan ekuitas RBC yang akan naik setelah adanya konversi.
"Kami tunggu dan kalau sampai dengan 25 April 2023 pemegang polis itu kita ketahui berapa jumlah yang setuju dan kekurangannya itu dipenuhi oleh pemegang saham pengendali, maka RPK bisa dilanjutkan," jelasnya.
Ogi mengungkapkan, apabila jumlah persetujuan tersebut tidak terpenuhi, maka pemegang saham pengendali wajib untuk melakukan top-up modal terhadap kekurangan tersebut. Sementara, jika terpenuhi, maka OJK harus melakukan tindakan tegas dalam penyelesaian masalah ini.
"Ini harus diketahui oleh semua pemegang polis bahwa prosesnya begitu transparan dan semua pihak tahu apa yang sedang dilakukan," imbuhnya.
Sebagai informasi, Kresna Life mengajukan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) pada saat akhir batas waktu dengan skema penyelesaian berupa konversi klaim pemegang polis menjadi subordinated loan (SOL).
(Romys Binekasri/fsd)