Ini Alasan OJK Cabut Izin Manajer Investasi Eks Indosurya AM

Jakarta, CNBC Indonesia - Setelah diperiksa atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan, Manajer Investasi PT Delapan Sembilan Aset Manajemen dibubarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebelumnya perusahaan yang dicabut izinnya ini bernama PT Indosurya Asset Management.
"Bahwa dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dalam proses pemeriksaan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Sebagai Manajer Investasi kepada PT Delapan Sembilan Aset Manajemen," ungkap Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek Yunita Linda Sari pada Senin, (27/3/2023).
Dalam suratnya, Yunita mengatakan bahwa perusahaan ini tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi selama 2 tahun berturut-turut sejak bulan Juni 2020 hingga sekurang-kurangnya bulan Juni 2022.
"Atas hal ini, PT Delapan Sembilan Aset Manajemen diwajibkan untuk melakukan pembubaran Perusahaan Efek paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari setelah surat keputusan ini ditetapkan," ungkap Yunita dalam rilis resmi yang dilansir pada Jumat, (31/3/2023).
Selain itu, perusahaan juga dilarang beroperasi dan menggunakan nama dan logo Perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas.
Bila ada kewajiban atas nasabah dan tagihan sanksi administratif kepada OJK, maka PT Delapan Sembilan Aset Manajemen wajib melunasinya.
[Gambas:Video CNBC]
Orang Ini Korban Indosurya, Wanaartha, Kresna Life Rp7 M Raib
(fsd/fsd)