Curhat Korban KSP Sejahtera Bersama Saldo Tinggal Rp 20 Ribu

Market - Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
17 March 2023 06:45
KSP Sejahtera Bersama. (CNBC Indonesia/Zefanya Aprilia) Foto: KSP Sejahtera Bersama. (CNBC Indonesia/Zefanya Aprilia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Sidang kasus Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP SB) kembali digelar pada Rabu, (15/3/2023). Agenda sidang kemarin adalah pembacaan kesaksian dari 16 orang saksi korban dan 1 dari saksi pelapor.

Selain 17 saksi, sidang juga dihadiri oleh Pemilik KSP SB yang saat ini menjadi tersangka yaitu Iwan Setiawan. Iwan akhirnya hadir secara daring pada sidang kali ini.

"Dalam persidangan tertanggal 15 Maret 2023 bertempat di Pengadilan Negeri Bogor, para saksi korban menyampaikan kronologi," ungkap pengacara korban Ulfi Khasanah saat dikonfirmasi, pada Kamis, (16/3/2023).

Dalam sidang tersebut, para korban menceritakan awal mula alasan mereka untuk menempatkan simpanannya di KSP SB. Banyak korban yang menyampaikan bukti-bukti promosi yang diberikan marketing KSP SB.

"Namun kenyataannya, berdasarkan keterangan dari para saksi korban, ketika simpanan mereka jatuh tempo tidak dapat diambil maupun ditransfer dari dalam rekening penampungan tabungan koin pribadi masing-masing," ungkap Ulfi.

Saksi korban juga memberikan keterangan semenjak bulan April 2020 KSP SB sudah mulai mengalami gagal bayar. Bahkan, ketika anggota koperasi meminta print inquiry/saldo akhir rekening koran tabungan koin kepada pihak management, saldo akhirnya tersisa hanya Rp.20.000,- .

"Hal tersebut menjadi pertanyaan besar dialihkan kemanakah uang simpanan para anggota koperasi, sedangkan mereka merasa tidak pernah menandatangani form persetujuan atas pemindahan dana dari rekening tabungan koin tanpa atas dasar persetujuan dari pemilik rekening," tutur ulfi.

Di samping itu, saksi korban menjelaskan juga bahwa ternyata konsep bagi hasil yang ditawarkan KSB mengurangi jumlah simpanan pokoknya, ditambah lagi dengan pengurangan pajak sebesar 10%.

Dalam kesaksiannya, para saksi korban meminta agar Majelis Hakim dapat menghadirkan audit independen untuk memverifikasi ulang neraca keuangan KSP SB.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Geger Gugat Nasabah Rp 5 M, Ini Alasan KSP Sejahtera Bersama


(Mentari Puspadini/ayh)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading