Geger Gugat Nasabah Rp 5 M, Ini Alasan KSP Sejahtera Bersama

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
20 February 2023 12:25
KSP Sejahtera Bersama. (CNBC Indonesia/Zefanya Aprilia)
Foto: KSP Sejahtera Bersama. (CNBC Indonesia/Zefanya Aprilia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengacara Koperasi Sejahtera Bersama (KSB) Aldi buka suara terkait isu gugatan perdata yang dilakukan kliennya terhadap anggota koperasi. Diketahui, para anggota dimintai ganti rugi hingga Rp5 miliar.

"Kalau untuk tuntutan pidana kepada anggota tidak ada sejauh ini, yang ada tuntutan perdata, judulnya perbuatan melawan hukum," ungkap Aldi, saat dihubungi pada Senin, (20/2/2023).

Adapun hal yang mendasari gugatan ini karena pengurus dan pengawas koperasi merasa dirugikan karena dipidanakan oleh beberapa anggota. Hal ini membuat mereka harus bolak-balik ke kantor polisi untuk memberi laporan.

"Anggota yg sudah dibayar skema justru melaporkan pidana kepada pengurus kami sehingga KSB merasa dirugikan karenanya disebabkan pengurus dan pengawas kita harus bolak balik ke polisi untuk memberikan laporan," kata dia.

Aldi membenarkan pihaknya menggugat ganti rugi materiil sebesar Rp5 miliar ditambah Rp100 juta per orang. Beberapa gugatan bahkan masih ada yang di tahap menunggu putusan banding.

Merinci lebih lanjut, gugatan ganti rugi Rp 100 juta tersebut adalah gugatan material yang dihitung berdasarkan ongkos pengurus dan pengawas pulang-pergi ke kantor polisi.

"Kalau tuntutan Rp5 miliar itu immaterial, karena merasa rugi akibat terhambatnya proses pembayaran akibat pelaporan pidana," ujar Aldi.

Menurut kronologi tertulis yang diterima CNBC Indonesia pada Selasa, (7/2/2023), Kasus gagal bayar KSP Sejahtera Bersama diketahui mulai mencuat pada tahun 2020. KSP Sejahtera Bersama menguarkan Surat Edaran yang dikeluarkan jajaran pengurus dan pengawasnya secara sepihak.

"KSP-SB memutuskan tidak menerima pencairan mulai dari 20 April 2020-Desember 2020. Dan simpanan jatuh tempo tersebut akan diperpanjang secara otomatis dengan masa simpanan minimal 6 bulan," bunyi surat edaran tersebut, dikutip dari Lampiran Kronologi kasus.

Lalu pada 15 Mei 2020, terbit lagi Surat Edaran yang menyebut KSP-SB mengalami kelangkaan likuiditas. Dalam surat itu manajemen berdalih kelangkaan disebabkan oleh pandemi Covid-19 sehingga pendapatan dari beberapa perusahaan cangkang dan investasi dengan pihak ketiganya sulit masuk ke arus kas.

Maka, beberapa anggota pun melayangkan gugatan PKPU ke Pengadilan Negeri (PN) Niaga Jakarta Pusat. Gugatan ini dilakukan kurang lebih oleh tujuh entitas badan usaha dan perseorangan pada kurun waktu Mei-Agustus 2020.

Hanya saja, gugatan yang diterima majelis hakim adalah gugatan dari PT Trisula Prima Agung & CV Totidio. Keduanya menggugat KSP-SB untuk membayar hak mereka dengan total Rp1,49 miliar.

"Dengan diterimanya perkara tersebut, maka ini mengakibatkan seluruh anggota koperasi ikut terlibat, dijadikan kreditur konkuren," ungkap pernyataan tertulis tersebut.

Namun sayangnya, proses pembayaran utang oleh Koperasi tersebut tidak berjalan mulus. KSP-SB kesulitan membayar Rp1,49 miliar kewajibannya padahal diketahui dari laporan audit keuangan terakhir pada Juni 2021, total simpanan milik anggota sejumlah Rp 2,28 triliun.

Sejalan dengan hal tersebut, di tahun 2020 pun KSP-SB beberapa kali sempat mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang menjanjikan pencairan dana simpanan untuk anggota. Namun hal tersebut tidak terealisasi optimal, dibuktikan dengan survey pada bulan September-November yang menyatakan hanya 3% anggota yang mendapat pembayaran ini.

Dengan banyaknya anggota KSP-SB yang tidak mendapat pembayaran homologasi tahap 1 sebesar 4% tersebut maka mulai 3 Agustus 2021 hingga 13 April 2022, datanglah gugatan perdata bertubi-tubi dari puluhan korban KSP Sejahtera Bersama ini.

Terbaru, pada 23 Desember 2022 lalu, Polri telah merampungkan penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah senilai Rp 249 miliar oleh KSP Sejahtera Bersama. Berkas dua tersangka di kasus tersebut yaitu IS dan DZ dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Kedua tersangka, IS dan DZ diketahui merupakan pengawas dari Koperasi Sejahtera Bersama itu. Keduanya sudah ditahan di Kejaksaan dan sedang menunggu persidangan perdana yang dijadwalkan pada 28 Februari 2023.


(Mentari Puspadini/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sidang Kasus KSP Sejahtera Berlanjut, 12 Saksi Diperiksa

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular