
Rogoh Rp 25 M, Bumiputera Bayar 8.124 Polis! Sisa Berapa?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pembayaran klaim tertunda milik pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 telah memasuki tahap kedua. Kali ini perusahaan mencairkan sebanyak 8.124 polis senilai total Rp25,84 miliar.
"Ini adalah pencairan tahap kedua. Sebelumnya sudah kami cairkan di tahap pertama pada 6 Maret lalu sebesar Rp22,34 miliar untuk 7.805 polis asuransi perorangan," kata Direktur Utama Bumiputera Irvandi Gustari melalui keterangan tertulisnya, Senin (13/3/2023).
Ia mengatakan pencairan tahap kedua ini diprioritaskan untuk pembayaran polis asuransi perorangan setelah Penurunan Nilai Manfaat (PNM) di bawah Rp5 juta. Adapun ptoses pencairan dilaksanakan di tiap kantor cabang AJB Bumiputera.
Salah satu pemegang polis asal Kediri, Solikatin mengatakan telah mencairkan klaim asuransi pada tahap pertama. Ia awalnya sudah putus asa karena klaim tak kunjung cair, sedangkan uang itu sangat dibutuhkan.
"Walaupun kami agak kecewa, tapi masih bersyukur dan terima kasih karena Bumiputera masih memperhatikan kami. Klaim yang kami tunggu-tunggu masih bisa cair. Mudah-mudahan Bumiputera lancar kembali, seperti yang dulu waktu saya pencairan tepat waktu," tuturnya.
Sementara itu Juru Bicara Rapat Umum Anggota (RUA) d.h Badan Perwakilan Anggota (BPA) RM. Bagus Irawan mengatakan satu-satunya jalan pemegang polis untuk mendapatkan hak klaim walaupun tidak penuh adalah melalui PNM. Karena ini adalah amanat Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang sudah disetujui dalam Sidang Luar Biasa RUA d.h BPA dan telah dinyatakan tidak keberatan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"RPK dengan PNM di dalamnya disusun berdasarkan Anggaran Dasar dan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam upaya penyelamatan terhadap Pemegang Polis," lanjut Bagus
Untuk diketahui pembayaran klaim tertunda dilakukan sesuai PNM dan ketersediaan dana. Diprioritaskan kepada pemegang polis yang memiliki nilai manfaat klaim setelah PNM sejumlah maksimal Rp5 juta, dengan cara satu kali pembayaran lunas.
Sedangkan untuk nilai manfaat klaim setelah PNM lebih dari Rp5.000.001 (lima juta satu rupiah), akan dibayarkan dua tahap (50 persen nilai klaim setelah PNM di tahun pengajuan dan 50 persen berikutnya pelunasan nilai klaim setelah PNM di tahun berikutnya).
"Secara keseluruhan proses pencairan klaim tertunda ini dilakukan bertahap hingga tahun 2025. Nilai total klaim setelah Penurunan Nilai Manfaat adalah Rp5,29 triliun," katanya.
Irvandi mengatakan untuk mengatasi pembayaran klaim tertunda, dilakukan pemenuhan likuiditas dengan cara permintaan pencairan kelebihan dana jaminan yang telah direstui oleh OJK, pelepasan kepemilikan saham pada Perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI), serta optimalisasi dan pelepasan beberapa aset tanah bangunan yang tertuang dalam RPK perusahaan.
(Zefanya Aprilia/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kabar Gembira, Bumiputera Mau Bayar Klaim! Catet Tanggalnya