
Pembayaran Polis Bumiputera Mulai 6 Maret, Segini Nilainya

Jakarta, CNBC Indonesia - Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 akan mulai membayar nilai manfaat yang tertunda pada Senin, (6/3/2023).
Juru Bicara Rapat Umum Anggota (RUA) AJB Bumiputera 1912 Bagus Irawan memberitahu ada dua tahapan yang harus dilalui sebelum pembayaran ini bisa dilakukan.
Poin pertama, yaitu mendapat persetujuan Direksi dan persetujuan komisaris. Bila poin kedua sudah tersedia, maka diperlukan pengesahan dari RUA, dalam hal ini perwakilan perkumpulan pemegang polis.
Adapun perkembangannya saat ini, Bagus mengonfirmasi bahwa proses pembayaran klaim tertunda Asuransi tertua di Indonesia ini belum masuk ke tahap kedua. Pihaknya masih melaksanakan pendataan terkait penerima klaim Penurunan Nilai Manfaat (PNM).
"Masih rekap PNM," hematnya saat dikonfirmasi CNBC Indonesia, Kamis, (2/3/2023).
Sebelumnya, wacana terkait Pembayaran Klaim AJB Bumiputera 1912 kepada pemegang polis awalnya ditargetkan dimulai pada Februari 2023 dan selanjutnya tahap kedua pada bulan Februari tahun 2024.
Baru pada Februari 2023, skema Penurunan nilai manfaat (PNM) polis Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera akhirnya terbentuk. Diketahui, pemegang polis nantinya akan mendapat klaim preminya, namun dipotong sebesar 50%.
Lantas, bagaimana sebenarnya skema pemangkasan nilai manfaat yang berlaku untuk pembayaran klaim yang tertunda (outstanding) tersebut? Berikut rinciannya.
Asuransi Perorangan
- Meninggal turun 20%
- Habis kontrak turun 50%
- Penebusan turun 50%
- DKB, klaim sebagian dan rawat inap tidak turun
Asuransi Kumpulan
- Meninggal turun 20%
- Habis kontrak turun 50%
- Penebusan turun 50%
- Refund premi dan kesehatan tidak turun
Adapun penurunan nilai manfaat pada produk tradisional pada aplikasi General Agency System Hybrid (GASH) adalah sebagai berikut.
- Meninggal turun 20%
- Habis kontrak turun 50%
- Penebusan turun 50%
- DKB, klaim sebagian dan rawat inap tidak turun
Sementara, penurunan nilai manfaat polis aktif (inforce) adalah sebagai berikut.
Asuransi jiwa perorangan
- Tunggal/sekaligus turun 42,5%
- Reguler turun 50%
- BPK turun 50%
- BPM turun 50%
- BPO lebih dari tiga tahun (usia polis saat lapse) turun 50%
- BPO kurang dari sama dengan tiga tahun turun 75%
(Mentari Puspadini/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Simak! Ini Penyebab Bumiputera Tunda Pembayaran Klaim Nasabah
