FOTO

Begini Ekspresi Henry Surya Jadi Tersangka Lagi

Dok. Bareskrim Polri, CNBC Indonesia
Kamis, 16/03/2023 18:44 WIB

Pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya kembali ditetapkan sebagai tersangka dan terancam pidana penjara selama 20 tahun.

1/6 Henry Surya ditangkap Polisi, dok Bareskrim Polri. (Dok. Bareskrim Polri)

Pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya kembali ditetapkan sebagai tersangka. Dalam keterangan terbaru, Henry Surya terancam pidana penjara selama 20 tahun. (Dok. Bareskrim Polri)

2/6 Henry Surya ditangkap Polisi, dok Bareskrim Polri. (Dok. Bareskrim Polri)

Hal ini dijelaskan oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan pada Konferensi Pers penangkapan Henry Surya yang dilaksanakan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, (16/3/2023). (Dok. Bareskrim Polri)

3/6 Henry Surya ditangkap Polisi, dok Bareskrim Polri. (Dok. Bareskrim Polri)

Dalam perkara terbaru ini, Henry Surya terancam pasal pidana berlapis. Adapun ancaman pidananya adalah, pasal 266 KUHP, Pasal 263 KUH, dan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang. "Kalau tiga pasal itu terpenuhi, HS terancam total penjara 20 tahun," jelas Whisnu. (Dok. Bareskrim Polri)

4/6 Henry Surya ditangkap Polisi, dok Bareskrim Polri. (Dok. Bareskrim Polri)

Adapun Tindak Pidana Pencucian Uang diatur dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003. Sebelumnya, Bos Indosurya tersebut divonis bebas dalam kasus korupsi KSP Indosurya Januari lalu. Keputusan yang membuat para nasabah histeris ini dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Dok. Bareskrim Polri)

5/6 Henry Surya ditangkap Polisi, dok Bareskrim Polri. (Dok. Bareskrim Polri)

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Eksus Bareskrim Polri telah menetapkan Henry Surya sebagai tersangka pada 13 Maret 2023. Lalu sehari setelahnya, polisi melakukan penangkapan terhadap bos koperasi tersebut. Setelah penangkapan tersebut, Henry Surya akan mendekam di rutan bareskrim 20 hari kedepan. Penahanan terhitung sejak 15 Maret hingga April 2023. (Dok. Bareskrim Polri)

6/6 Henry Surya ditangkap Polisi, dok Bareskrim Polri. (Dok. Bareskrim Polri)

Dalam penahanan kali ini, penyidik menitik menemukan bahwa pada 2018 Henry Surya mengeluarkan produk perbankan yaitu medium term note atau surat utang jangka menengah. (Dok. Bareskrim Polri)