Tak Cuma RI, Malaysia-Thailand pun Beri Subsidi Mobil Listrik

Market - Robertus Andrianto, CNBC Indonesia
07 March 2023 14:55
A worker moves a Tesla car at Tesla's Giga Texas automotive manufacturing facility in Austin, Texas, on Thursday Feb. 16, 2023. U.S. safety regulators have pressured Tesla into recalling nearly 363,000 vehicles with its “Full Self-Driving” system because it misbehaves around intersections and doesn't always follow speed limits. (Jay Janner/Austin American-Statesman via AP) Foto: AP/Jay Janner

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah mengumumkan sejumlah insentif atau subsidi kendaraan listrik yang berlaku mulai 20 Maret 2023 guna mendorong penjualan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Akan tetapi, Indonesia sedikit tertinggal dari negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, dan Thailand yang sudah memberikan insentif kendaraan listrik.

Beberapa negara sudah jauh-jauh hari memberikan subsidi terhadap produksi listrik. Di antaranya adalah:

Singapura

Pemerintah Singapura memberikan insentif melalui skema EV Early Adoption Incentive (EEAI) yang diberlakukan pada 1 Januari 2021 hingga 31 Desember 2023.

Pemilik mobil listrik di Singapura yang mendaftarkan kendaraannya akan menerima potongan harga sebesar 45% dari Biaya Pendaftaran Tambahan (ARF), maksimal  S$ (dolar Singapura) 20.000 atau sekitar Rp228,54 juta (kurs=Rp11.427per dolar Singapura).

Selain itu, ada skema Emisi Kendaraan yang Ditingkatkan (VES) yang berlaku sejak 1 Januari 2021 hingga 31 Desember 2025 dengan potongan untuk kategori kendaraan tertentu.

Potongan akan dinaikkan sebesar S$ 5.000  (Rp 57,13 juta) untuk mobil dan S$ 7.500 (Rp 85,7 juta) untuk taksi.

Kemudian skema pengurangan batas bawah Biaya Pendaftaran Tambahan (ARF) dari 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2023/

Pada ketentuan itu,  batas bawah ARF akan diturunkan dari 5.000 menjadi S$ 0 untuk mobil dan taksi yang sepenuhnya listrik.

Dengan demikian, pembeli mobil listrik pasar massal dapat menikmati kombinasi EEAI dan VES potongan harga hingga S$ 45.000.

Revisi kerangka pajak jalan raya untuk mobil listrik mulai 1 Januari 2022: Pajak jalan raya untuk mobil listrik penuh dan bensin akan dikurangi hingga 34% bagi mereka yang mobilnya berada dalam kelompok peringkat daya 90-230kW.

Ini untuk memastikan bahwa mobil listrik pasar massal membayar jumlah pajak jalan yang sama dibandingkan dengan mesin pembakaran internal yang setara.

Malaysia

Di Negeri Jiran pembeli kendaraan listrik mendapatkan insentif dari perpanjangan pengabaian bea masuk komponen kendaraan listrik hingga 31 Desember 2027.

Kemudian pembebasan bea cukai dan pajak penjualan untuk unit yang benar-benar rusak pada periode sama dan pembebasan bea masuk dan cukai sepenuhnya untuk kendaraan built-up hingga 31 Desember 2025.

Demi mendorong penjualan Pemerintah Malaysia menawarkan pengecualian pendapatan wajib bagi produsen peralatan pengisian daya mobil listrik untuk penilaian pada 2023 hingga 2032.

Lainnya adalah pengurangan pajak hingga  MYR 300.000  atau sekitar Rp1,03 miliar (kurs = Rp3.431 per ringgit Malaysia) bagi perusahaan yang memiliki kendaraan listrik sebagai armada operasional.

Thailand

Pemerintah Thailand lebih dulu dari Indonesia soal insentif kendaraan listrik. Negeri gajah Putih tersebut sudah memulai program subsidi untuk kendaraan listrik mulai September 2022 sebesar 70.000 hingga 150.000 baht Thailand atau sekitar Rp 31,2 juta hingga Rp66,8 juta (kurs = Rp445,59/baht Thailand) per unit.

Selain itu Pemerintah Thailand pun memberikan subsidi pajak untuk mobil listrik termasuk pengurangan cukai, pajak jalan dan pajak impor.

Indonesia

Pemerintah mengumumkan pemberian insentif atau subsidi sebesar Rp7 juta per unit untuk 200 ribu unit motor listrik pada 2023.

Selain itu, subsidi kendaraan listrik juga diberikan untuk motor konversi dari BBM ke listrik. Besarannya sama yaitu Rp 7 juta per unit untuk 50.000 unit. Pada 2023.

Adapun mobil listrik yang mendapatkan insentif menurut Menurut Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita adalah Hyundai dan Wuling. Kemudian, motor listrik yang harganya akan lebih murah usai pemberlakuan insentif antara lain Gesits, Volta, dan Selis.

Ia juga akan memastikan insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KLBB) tepat sasaran dengan mewajibkan penyerahan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP). Dengan demikian, hal ini dilakukan untuk mengurangi risiko pembelian lebih dari satu kendaraan.

Sebagai catatan, insentif yang diberikan dan akan berlaku bulan ini adalah penghapusan PPnBM bagi kendaraan listrik.

CNBC INDONESIA RESEARCH

[email protected]

Artikel Selanjutnya

Bye-bye BBM, Kendaraan Niaga Siap Beralih ke Mobil Listrik


(ras/ras)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading