Pengumuman! OJK Kembalikan Batas ARB Bertahap Mulai April

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
Jumat, 03/03/2023 08:44 WIB
Foto: Inarno Djajadi (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kebijakan relaksasi bursa saham akibat kondisi pandemi Covid-19 berakhir pada 31 Maret 2023. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan tidak akan memperpanjang relaksasi ini.

Artinya, pengaturan dan kebijakan terhadap seluruh pelaku industri dan kegiatan di pasar modal kembali mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelumnya. Mengingat batas akhir sebelumnya adalah 31 Maret, maka normalisasi akan dimulai pada April.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon, Inarno Djajadi mengatakan, OJK akan menerapkan kebijakan normalisasi karena kondisi pandemi Covid-19 yang semakin membaik, serta telah dicabutnya kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) oleh Pemerintah sehingga tidak menghalangi mobilitas masyarakat.


"Kita ke arah normalisasi secara bertahap," kata Inarno kepada CNBC Indonesia, Jumat (3/3).

Setelah berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan di dalam POJK Kebijakan Covid-19, maka pengaturan dan kebijakan terhadap seluruh pelaku industri dan kegiatan di pasar modal kembali mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
(tanpa relaksasi).

Sebagaimana kondisi sebelum pandemi Covid-19, dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:

1. Kebijakan larangan short selling dilakukan normalisasi dengan mengacu kepada ketentuan Bursa Efek yang berlaku.

2. Kebijakan trading halt selama 30 menit dalam hal indeks harga saham gabungan (IHSG) mengalami penurunan mencapai 5% agar dilakukan normalisasi dengan mengacu kepada ketentuan bursa efek yang berlaku.

3. Kebijakan asymmetric auto rejection bawah agar dilakukan normalisasi secara bertahap dengan tetap memperhatikan asesmen kondisi pasar, dengan mengacu kepada ketentuan Bursa Efek yang berlaku.

4. Kebijakan pemendekan jam perdagangan serta jam operasional kliring dan penyelesaian agar dilakukan normalisasi dengan tetap menyesuaikan dengan jam layanan operasional Bank Indonesia real time gross settlement dan Bank Indonesia scripless securities settlement system.

5. Kebijakan relaksasi jangka waktu berlakunya laporan keuangan dan laporan penilai yang digunakan dalam rangka aksi korporasi Emiten atau Perusahaan Publik yang selama ini ditetapkan diperpanjang menjadi paling lama 7bulan, akan tetap diberlakukan dalam hal dokumen pernyataan pendaftaran, pernyataan aksi korporasi, laporan dan/atau keterbukaan informasi terkait aksi korporasi telah disampaikan oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebelum tanggal 31 Maret 2023.

Adapun untuk memitigasi dampak dari penerapan normalisasi kebijakan dimaksud, maka pelaksanaannya dapat memperhatikan frequently asked questions (FAQ) sebagaimana terlampir dan dilakukan komunikasi dengan para pelaku pasar sebaik-baiknya.


(RCI/dhf)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Buka-bukaan OJK Soal Perlambatan Kredit Perbankan