
Tok! Majelis Hakim Tolak Permohonan PKPU Terhadap Wanaartha

Jakarta, CNBC Indonesia - Majelis hakim menolak permohonan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh ratusan pemegang polis PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (PT WAL) atau Wanaartha Life. Atas putusan ini, para pemohon harus membayar biaya perkara sebesar sekitar Rp2,5 juta.
"Satu, menolak Permohonan Pemohon PKPU untuk seluruhnya, dua menghukum Para Pemohon PKPU secara tanggung tenteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.580.000," kata Majelis Hakim Ketua Kadarisman Al Riskandar saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2023).
Dalam amar putusannya, majelis hakim mempertimbangkan bahwa gugatan yang diajukan tidak memenuhi persyaratan formil. Sebab pada dasarnya, PKPU sesuai aturan perundang-undangan sejatinya hanya bisa diajukan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Para Pemohon PKPU tidak memiliki kewenangan mengajukan PKPU (Pasal 4 ayat 1 POJK 28 Tahun 2015; Pasal 40 ayat 1 & Pasal 50 ayat 1 UU Perasuransian; Pasal 55 ayat 1 UU OJK," ujar Hakim.
Menanggapi hal ini, kuasa hukum Tim Likuidasi Wanaartha Life, Ngurah Aditya Ari Firnanda menilai putusan hakim sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Putusan ini juga sejalan dengan undang-undang yang ada.
"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam hal ini UU Asuransi Nomor 40 Tahun 2014, kemudian UU Kepailitan PKPU, dan POJK itu menyarankan bahwa permohonan untuk lembaga keuangan termasuk asuransi diajukan oleh OJK," ujar Ngurah.
Setelah ada putusan ini, Ngurah menyarankan nasabah yang ingin uangnya kembali sebaiknya mendaftarkan diri ke Tim Likuidasi Wanaartha. Pendaftaran akan ditutup pada 11 Maret 2023.
Sementara itu, pihak pemohon membenarkan bahwa permohonan PKPU telah ditolak oleh majelis hakim. Menurut pengacara pihak pemohon Benny Wullur, pembacaan keputusan ini dilakukan tanpa kehadiran pihak pemohon.
"Saya padahal kan tadi udah menunggu untuk ke sana. Staff saya sampai sana, katanya sudah diputus. Diputuskan pun enggak ada nunggu kita, kan enggakfairjuga. Masa diputus tanpa kehadiran? Padahal sidang ada berapa kali, kalau salah satu pihak enggak hadir kan menunggu," ujar Benny saat dihubungi CNBC Indonesia, Kamis (2/3/2023).
(RCI/dhf)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Miris! Wanaartha Konferensi Pers di Depan Kantor yang Disegel