Jadi, Karena Hal Ini Jam Perdagangan Bursa Tak Kembali Normal

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah mencabut PPKM. Namun, kebijakan ini rupanya tak langsung membuat jam perdagangan bursa kembali seperti sebelum pandemi.
Bursa Efek Indonesia (BEI) pun menegaskan belum ada perubahan jam perdagangan. Hal ini juga diperkuat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyebut, Anggota Bursa (AB) menghendaki agar jam perdagangan tidak kembali seperti masa sebelum pandemi.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi mengatakan sudah meminta kepada BEI untuk mengadakan survei untuk hal ini. Dari survei tersebutlah diketahui harapan dari AB.
"Seluruh anggota bursa menghendaki agar jam perdagangan tidak kembali ke normal. Ternyata setelah dikurangi dari jam 4 ke 3, RMTH yang terjadi tidak berkuarng bahkan bertambah," ungkap Inarno.
Meski begitu, Inarno berjanji akan kembali mempelajari dan meriview terus dari hal tersebut dan melihat perkembangan yang ada.
"Ini input dari pelaku pasar dan akan terus kami lihat perkembangannya," ungkap Inarno.
Selain mengkaji jam perdagangan, OJK juga tengah meriview simetris auto rejection yang diakui cukuh jauh jaraknya. Yakni 35% untuk batas atas dan 7% untuk batas bawah.
"Kami melihat dan terus mempelajari, kami melihat akan kembali ke arah normal secara bertahap dan sedang dikaji," pungkas Inarno.
Dengan begitu, jam perdagangan tetap seperti masa pandemi, yakni pukul 09.00-11.30 untuk sesi I dan 13.30-15.00 untuk sesi II.
[Gambas:Video CNBC]
Bos OJK Kaget Jam Perdagangan & ARB Berubah, Ulah Siapa?
(RCI/dhf)