Bos OJK: AB Gak Mau Jam Perdagangan Saham Balik Normal

teti purwanti, CNBC Indonesia
02 January 2023 17:01
Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo secara resmi telah mencabut PPKM di Indonesia, namun Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan jam perdagangan bursa saham di awal Januari 2023 belum berubah. Hal itu juga dipastikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyebutkan jika Anggota Bursa (AB) menghendaki agar jam perdagangan tidak kembali seperti masa sebelum pandemi.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi mengatakan sudah meminta kepada BEI untuk mengadakan survei untuk hal ini. Dari survei tersebutlah diketahui harapan dari AB.

"Seluruh anggota bursa menghendaki agar jam perdagangan tidak kembali ke normal. Ternyata setelah dikurangi dari jam 4 ke 3, RMTH yang terjadi tidak berkuarng bahkan bertambah," ungkap Inarno dalam konferensi pers bulanan OJK, Senin (2/1/2023).

Meski begitu, Inarno berjanji akan kembali mempelajari dan meriview terus dari hal tersebut dan melihat perkembangan yang ada.

"Ini input dari pelaku pasar dan akan terus kami lihat perkembangannya," ungkap Inarno.

Selain mengkaji jam perdagangan, OJK juga tengah meriview simetris auto rejection yang diakui cukuh jauh jaraknya. Yakni 35% untuk batas atas dan 7% untuk batas bawah.

"Kami melihat dan terus mempelajari, kami melihat akan kembali ke arah normal secara bertahap dan sedang dikaji," pungkas Inarno.

Sebelumnya, Direktur BEI Irvan Susandy mengatakan jam perdagangan masih sama. Hal itu sekaligus mengklarifikasi isu yang beredar terkait kembalinya jam perdagangan bursa saham seperti sebelum pandemi. Isu ini muncul seiring terbitnya Surat Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia terntang Perubahan Pedoman Perdagangan tertanggal 28 Desember 2022.
Dalam surat tersebut dituliskan jam perdagangan akan seperti sebelum pandemi, yakni pukul 09.00-12.00 untuk sesi I. Sementara, sesi II berlangsung pada pukul 13.30-15.49.

"Dalam pedoman memang mengacu pada jam normal. Tapi, kami menggunakan masih mengacu ke jam perdagangan pandemi," terang Irvan.

Adapun jam perdagangan pandemi adalah pukul 09.00-11.30 untuk sesi I dan 13.30-15.00 untuk sesi II.

Irvan menambahkan, jam perdagangan yang mengacu ke jam sebelum pandemi lebih karena menyesuaikan bahasa hukum yang rigid. Terkait kapan perubahan jam kembali normal, Irvan mengatakan masih dalam pembahasan bersama otoritas terkait.


(tep/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bos OJK Kaget Jam Perdagangan & ARB Berubah, Ulah Siapa?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular