
Divonis 15 Tahun, Kemana Aset Belasan Triliun Surya Darmadi?

Jakarta, CNBC Indonesia - Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara. Vonis ini terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan melalui perusahaan miliknya, PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Hendro Dewanto mengatakan, terkait aset perkebunan yang dulu dikelola oleh Duta Palma Group akan dikembalikan kepada Negara.
Dalam hal ini, Direktur Penuntutan memastikan bahwa Penuntut Umum akan berkoordinasi kementerian terkait dengan core business kelapa sawit," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (24/2).
Seperti diketahui, Kejagung sebelumnya menyita tanah, properti dan pabrik milik Surya Darmadi senilai Rp 11,7 triliun. Kejagung juga menyita enam pabrik kelapa wasit di Jami, Riau dan Kalimantan Barat.
Adapun aset lain yang disita seperti tabungan senilai Rp 5,44 triliun dan satu unit helikopter. Ada juga dua hotel di Bali dan sejumlah aset lain yang disita.
Agung juga menghormati vonis tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim merupakan putusan fenomenal terkait terbuktinya kerugian perekonomian negara dibebankan kepada Terdakwa. "Sehingga, patut diapresiasi sebagai kemenangan bagi masyarakat pencari keadilan," imbuh Agung.
Vonis Surya Darmadi
Surya Darmadi menjadi terdakwa kasus korupsi terbesar di Indonesia dengan nilai kerugian Rp 100 triliun. Vonis 15 tahun penjara dibacakan kemarin, Kamis (23/3/3034).
Selain vonis, Surya Darmadi juga dijatuhi pidana uang pengganti Rp 2,2 triliun dan kerugian ekonomi Rp 39,7 triliun subsider 5 tahun penjara. Maka total nilai ganti rugi yang bisa 'ditukar' dengan kurungan badan ini mencapai Rp 41,9 triliun.
Uang Rp 2,2 triliun itu merupakan kerugian negara akibat tindakan korupsi. Sedang nilai Rp 39,7 triliun merupakan kerugian perekonomian negara yang muncul akibat perusakan lahan dan imbas lainnya.
"Menyatakan terdakwa Surya Darmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan ketiga primair. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar. Menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun dan Rp39,7 triliun subsider lima tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
(RCI/dhf)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Drama Sidang Korupsi Terbesar RI, Sakit Jantung Seusai Ngamuk