2 Peluru OJK Bereskan Sengkarut Wanaartha Hingga Indosurya Cs
Jakarta, CNBC Indonesia - Maraknya kasus di industri jasa keuangan non bank (IKNB) mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi perhatian lebih ke sektor ini. Sembari mengembangkan sektor IKNB, OJK juga akan memusatkan kebijakan untuk penyelesaian industri bermasalah.
Secara umum, ada dua strategi yang bakal diterapkan. "Pertama, penyelesaian lembaga jasa keuangan non bank (LJKNB) bersamalah dan secara stimultan melakukan penguatan pada 3 layer pengawasan untuk membangun sektor IKNB yang lebih baik ke depan," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun, Ogi Praastomiyono dalam keterangan resmi, Kamis (23/2/2023).
Adapun 3 layer yang dimaksud Ogi adalah, pertama, penguatan internal LJKNB. Khususnya dalam hal implementasi good corporate governance (GCG), penerapan manajemen risiko yang efektif serta penerapan internal dispute resolution.
Kedua, penguatan peran profesi, lembaga penunjang, dan asosiasi industri, Penguatan peran ini antara lain untuk akuntan publik, aktuaris, maupun penilai dan asosiasi industri untuk mendukung check and balances.
Ketiga, penguatan OJK. Penguatan dilakukan dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan, antara lain melalui penguatan pengawasan khusus LJKNB, pengembangan pengaturan yang bersifat principle-based dan implementasi risj based supervision yang didukung supervisory technology.
Semua kebijakan tersebut akan menyasar 1.275 entitas IKNB, antara lain asuransi, BPJS, lembaga pembiayaan, dana pensiun (dapen), lembaga keuangan khusus, jasa penunjang, LKM dan fintech lending.
Per Desember 2022, total aset ribuat entitas IKNB tersebut naik 8,47% secara tahunan menjadi Rp 3.081,3 triliun.
(dhf/dhf)