Klaim Nasabah Bumiputera Cair Rp8 Juta, Harusnya Rp12 Juta

Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia
Rabu, 22/02/2023 09:38 WIB
Foto: Gita Rossiana

Jakarta, CNBC Indonesia - Sejumlah nasabah atau pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 rela menerima klaim polis dengan nilai manfaat yang menurun. Yang penting, uang para pemegang polis memiliki nasib yang jelas.

Seperti Endang Nia, pemegang polis AJB Bumiputera sebesar Rp 16 juta yang pembayaran klaimnya tertunda (outstanding). Seharusnya, Endang bisa menikmati uang tersebut sejak 2019. Lantas, saat ini ia terdaftar sebagai pemegang polis asuransi perorangan habis kontrak.

Endang sudah terus-terusan menagih haknya selama empat tahun terakhir, namun sampai saat ini masih nihil. Perempuan yang berasal dari Magelang, Jawa Tengah itu pun berusaha legowo.


Meski sudah merasa ikhlas, beberapa hari lalu Endang mendapat secercah harapan uangnya bisa kembali. Ia mendapat informasi dari pegawai AJB Bumiputera yang ia kenal, bahwa perusahaan akan membayar klaim para pemegang polis, tetapi nilai manfaatnya turun. Ia kemudian mencari di internet perihal ini.

Berdasarkan informasi yang didapat Endang, pemegang polis yang ingin mencairkan klaim harus menyiapkan beberapa dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, fotokopi rekening bank yang aktif, materai 10 ribu, dan mau menandatangani surat persetujuan. Tidak diketahui kapan uangnya akan cair dan skema pembayarannya seperti apa.

Jika melihat ketentuan dari AJB Bumiputera, polis yang dikenakan kebijakan penurunan nilai manfaat adalah portofolio polis outstanding klaim dan portofolio polis aktif sampai dengan 31 Desember 2022. Artinya, uang klaim senilai Rp16 juta miliknya akan turun 50% menjadi Rp8 juta.

Karena nilai klaimnya di atas Rp5 juta, maka uang Endang akan dicairkan dalam dua tahap, yaitu Rp4 juta pada tahun ini, lalu Rp4 juta pada tahun depan. Begitu mengetahui hal tersebut, Endang setuju saja.

"Dari pada uang nggak kembali ya, gimana?" ujarnya seraya berharap pihak Bumiputera bisa memberikan kejelasan dan kepastian terkait pembayaran klaim tersebut.

Hal serupa juga disampaikan oleh Yugo, seorang ahli waris pemegang polis sang ayah, Teguh Yuwono. Yugo seharusnya menerima uang Rp12 juta pada 2019.

Tetapi, sampai sang ayah meninggal dunia, ia tidak pernah menerima uang manfaat dari Bumiputera. Orang tuanya masuk dalam kategori pemegang polis outstanding asuransi perorangan meninggal. Artinya, uang manfaat senilai Rp12 juta tadi akan turun 20% menjadi Rp9,6 juta.

Yugo mengaku tidak keberatan dengan penurunan itu. Yang penting, pihak AJB Bumiputera memiliki komitmen untuk membayarnya.

"Diturunkan 20% enggak apa-apa, yang penting ada kepastian dibayar dan jangan dicicil. Jangan dipersulit, nasabah butuh kepastian," ujarnya.

Berbeda dengan Endang, Yugo tak tahu kalau AJB Bumiputera akan membayar uang klaim meski dipotong. Ia tidak pernah mendapat informasi dari pihak Bumiputera. Notifikasi pun tak ada.

"Gimana mau tahu nilai manfaat turun, orang sejak awal saja nggak jelas," pungkasnya.

***Artikel ini telah tayang di CNN Indonesia dengan judul: Pemegang Polis Bumiputera Tak Masalah Nilai Klaim Turun, Asal Dibayar.


(RCI/dhf)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Produk Unggulan Asuransi 2025 Saat Ekonomi Penuh Tantangan