Defisit Rp 23,3 T, Ini Strategi Bumiputera Bayar Tagihan

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
22 February 2023 07:30
Nasabah melakukan konsultasi asuransi di Kantor Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB), Wisma Bumiputera, Jakarta, Jumat (23/2/2018). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin kepada Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB) untuk memasarkan kembali produk asuransinya setelah pihak Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB) telah melunaskan pembayaran premi kepada nasabahnya yang sebesar Rp 436 miliar.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Bumiputera tercatat memiliki aset Rp 9,5 triliun dan liabilitas tercatat Rp 32,8 triliun, berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit tahun 2021. Dengan begitu, ada selisih defisit antara aset dan liabilitas mencapai Rp 23,3 triliun.

"Dengan selisih yang besar, maka perusahaan dituntut untuk melakukan penyelamatan para pemegang polis AJB Bumiputera 1912 dengan menyusun strategi yang terbaik," ungkap perusahaan dalam rilis persnya, dikutip Selasa, (21/2/2023).

Sebelumnya, manajemen bersama dengan Rapat Umum Anggota (RUA) atau Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912 telah menyelesaikan Rencana Penyehatan Keuangan Perusahaan. Dan pada 10 Februari 2023 telah mendapat pernyataan tidak keberatan dari Otoritas Jasa Keuangan.

"Tahap pertama yang akan dilakukan dalam rangka upaya untuk mengatasi pembayaran klaim tertunda yaitu pemenuhan likuiditas dengan cara permintaan pencairan kelebihan dana jaminan yang telah direstui oleh OJK," tulis perusahaan.

Tahap selanjutnya adalah pelepasan kepemilikan saham pada Perusahaan yang terdaftar di bursa efek Indonesia, serta optimalisasi dan pelepasan beberapa aset tanah bangunan yang tertuang dalam Rencana Penyehatan Keuangan Perusahaan.

Sebelumnya, diberitakan bahwa Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi menyatakan Bumiputera sudah menderita selama 25 tahun.

"Bumiputera sudah bermasalah sejak 1997. Jadi, sekarang sudah 25 tahun dan tak kunjung selesai," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Riswinandi.

Pada 2020 lalu, permasalahan baru mencuat dimana diberitakan nilai defisitnya mencapai Rp30 Triliun dan beberapa nasabah terpaksa ditunda pembayarannya.


(Mentari Puspadini/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kabar Gembira, Bumiputera Mau Bayar Klaim! Catet Tanggalnya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular