Capital Market Outlook 2023

Berantas Investasi Bodong, OJK Lakukan Strategi Ini

Khoirul Anam, CNBC Indonesia
21 February 2023 13:37
Deputi Direktur Dept. Perlindungan Konsumen OJK Hudiyanto, dalam Capital Market Outlook 2023 dengan tema Ekonomi Global Bergejolak Pasar Modal RI Masih Semarak! pada Selasa, (21/2/2023). (Tangkapan Layar CNBC Indonesia TV)
Foto: Deputi Direktur Dept. Perlindungan Konsumen OJK Hudiyanto, dalam Capital Market Outlook 2023 dengan tema Ekonomi Global Bergejolak Pasar Modal RI Masih Semarak! pada Selasa, (21/2/2023). (Tangkapan Layar CNBC Indonesia TV)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan berbagai upaya untuk memberantas investasi ilegal atau investasi bodong di Indonesia. Salah satu upaya yang dilakukan yakni memperkuat fungsi dan tugas Satgas Waspada Investasi untuk menangani kegiatan investasi.

Deputi Direktur Departemen Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan Hudiyanto mengungkapkan penguatan ini sesuai dengan UU P2SK yang belum lama ini disahkan. Sejalan dengan aturan tersebut, SWI akan menjadi salah satu bagian dari OJK, dan secara efektif mencegah serta menangani investasi ilegal.

"Bahkan, di pasal 247 UU P2SK, keberadaan SWI dikuatkan untuk supaya ada pencegahan dan penanganan jika ada laporan seperti investasi bodong, pinjol ilegal, dan produk keuangan ilegal lainnya," jelas Hudiyanto dalam Capital Market Outlook 2023, Selasa (21/2/2023).

Seperti diketahui terdapat lima lingkup hal yang diatur dalam UU P2SK, antara lain penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan dengan tetap memperhatikan independensi. Kedua, penguatan tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik.

Kemudian mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan untuk kesejahteraan dan dukungan pembiayaan pembangunan yang berkesinambungan, perlindungan konsumen. Terakhir literasi, inklusi, dan inovasi sektor keuangan.

Adapun aturan tersebut dirilis mengingat banyak terjadi kegiatan investasi ilegal dan merugikan masyarakat selaku investor. SWI mencatat kerugian yang dialami masyarakat akibat investasi bodong mencapai Rp 123,5 triliun dalam kurun waktu 2018- 2022.

Di samping memperkuat fungsi SWI, OJK juga menggencarkan edukasi dan literasi mengenai kegiatan berinvestasi. Bahkan OJK telah mengatur kewajiban memberikan edukasi dan literasi bagi konsumen melalui salah satu Peraturan OJK.

"Dalam hal ini kalau kaitannya dengan pasar modal, investor harus paham apa yang dibelinya, saham, reksa dana, atau obligasi, harus mendapatkan edukasi dan informasi yang memadai. Ini sudah ketentuannya dan kita monitoring pelaksanaannya," ungkap Hudiyanto.

Adapun ketika konsumen melaporkan adanya pelanggaran yang dilakukan jasa keuangan, kata dia, OJK akan segera melakukan pemeriksaan.


(rah/rah)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Simak! Peluang dan Arah Pasar Modal RI 2023 di Sini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular