Korban KSP Pracico Setor Rp1 M, 3 Tahun Duitnya Nggak Balik

Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia
Senin, 20/02/2023 09:14 WIB
Foto: Kantor Pusat Indosurya di Segel. (CNBC Indonesia/Zefanya Aprilia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus koperasi gagal bayar kembali bergulir. Kali ini, sejumlah anggota koperasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pracico Inti Sejahtera, dan KSP Pracico Inti Utama melaporkan Tedy Agustiansjah selalu pemilik dan ketua koperasi atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penggelapan.

Laporan yang memberatkan koperasi milik Multi Inti Sarana (MIS) Group itu diterima Bareskrim Polri pada 20 Januari 2023. Kemudian pada Rabu (15/2/2023) anggota kembali datang ke Bareskrim untuk BAP (berita acara pemeriksaan).

Menurut Harianto Santoso, salah satu anggota, gagal bayar KSP Pracico terjadi di awal tahun 2020 sekitar bulan Februari. Ia mengatakan simpanan anggota yang jatuh tempo harus roll over (perpanjangan tanggal kontrak yang telah berakhir) selama 6 bulan dan sejak saat itu pembayaran mulai tersendat.


"Pihak Pracico beralasan karena ada beberapa nasabah yang melakukan break simpanan mereka yang cukup besar sehingga cukup menggangu cash flow mereka. Koperasi ini sempat memberikan surat bahwa simpanan kami aman dan bisa dikembalikan. Dan juga jika roll over setelah 6 bulan pokok deposito jatuh, tempo bisa dicairkan," kata Harianto kepada CNBC Indonesia, Senin (20/2/2024).

Ia mengatakan bahwa Pracico masih membayar bunga para anggota meskipun terlambat. Sampai bulan Juni 2020, pembayaran bunga terhenti.

Akhirnya, anggota mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atas KSP Pracico Inti Utama dan Koperasi Pracico Inti Sejahtera pada akhir tahun 2020. Hasil PKPU sementara adalah kesepakatan damai kedua belah pihak berdasarkan putusan pengadilan no.210/Pdt.sus/PKPU/PN.Niaga Jkt Pst tertanggal 11 Nopember 2020 untuk Koperasi Pracico Inti Utama dan no.382/PDT-SUS/PKPU/2020/PN.Niaga Jkt.Pst tertanggal 28 Januari 2021 Untuk Koperasi Pracico Inti Sejahtera.

Harianto menjelaskan anggota KSP Pracico Inti Utama menerima pembayaran pertama pada Mei 2021, sesuai skema hasil PKPU. Namun kemudian, pembayaran kembali terhenti.

"Kalaupun ada pembayaran, bervariasi antara Rp2,5 juta sampai dengan Rp10 juta. Itupun tidak semua anggota dan tidak sesuai skema PKPU," katanya.

Selama berjalannya waktu dari tahun 2020 sampai 2022, anggota selalu menanyakan kepada pihak Pracico mengenai pembayaran uang mereka. Menurut Harianto, pihak Pracico selalu memiliki alasan sedang proses pembayaran dan alasan terakhir mereka, pembayaran menunggu initial public offering (IPO) salah satu anak perusahaan dari MIS, yakni yaitu PT Multi Inti Transport (MIT).

Lantas, Tedy Agustiansjah sulit dihubungi karena sedang mengurus IPO. Namun sampai saat ini, MIT terpantau belum melantai di bursa.

Sementara, Satgas Koperasi Bermasalah telah mengadakan beberapa kali audiensi sepanjang tahun 2021. Namun, hasilnya nihil.

"Di audiensi awal-awal kami masih memiliki harapan besar. Tapi seiring berjalannya waktu ke depan, kami makin merasa Satgas ini malah makin lemah. Hanya bisa mengimbau dan mengimbau pihak Pracico supaya memenuhi homologasi. Tapi hasilnya enggak ada," kata salah satu anggota KSP Pracico, Johan Kwang, kepada CNBC Indonesia, Senin (20/2/2023).

Johan mengalami kerugian sebesar sekitar Rp1 miliar. Sementara Harianto mengalami kerugian sebesar sekitar Rp750 juta.


(RCI/dhf)
Saksikan video di bawah ini:

Video: OJK Awasi Ketat Kripto, Fokus pada Aktivitas Domestik