Beda Sikap OJK Soal Beres-beres Bumiputera Hingga Kresna Cs

dhf, CNBC Indonesia
Senin, 13/02/2023 12:44 WIB
Foto: Sejumlah nasabah pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 berdemo di depan Kantor Pusat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berada di Jl Lapangan Banteng Timur, Rabu (10/11/2021). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Sengkarut kasus asuransi besar belum sepenuhnya usai. Ini masih menjadi pekerjaan rumah bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Perkara sejumlah kasus asuransi belum kelar. Ada juga yang sudah diberikan lampu hijau untuk skema penyelamatannya, seperti Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera.

Bumiputera telah menyampaikan rencana penyehatan keuangan (RPK) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Dalam keterangan resminya, Jumat (10/2/2023), OJK tidak keberatan dengan RPK tersebut. Kemudian, OJK meminta Bumiputera untuk melakukan beberapa langkah agar RPK dimaksud dapat diimplementasikan dengan baik.

Pernyataan tidak keberatan itu dikeluarkan setelah OJK melakukan penelaahan dan pembahasan dengan Rapat Umum Anggota (RUA), Badan Perwakilan Anggota (BPA), Dewan Komisaris dan Direksi AJBB serta pihak independen dan profesional lainnya.

Surat Pernyataan tidak keberatan OJK atas RPK itu telah disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono kepada RUA d.h. BPA dan Manajemen AJBB pada 10 Februari 2023 di Kantor OJK.

"OJK meminta agar implementasi RPK segera dikomunikasikan kepada pemegang polis yang merupakan pemilik AJBB. Pada tahap awal, AJBB perlu mengomunikasikan dengan baik terkait kondisi yang dihadapi dan muatan program penyehatan dalam RPK," seperti dikutip dari keterangan tersebut.

OJK selaku pengawas akan memonitor pelaksanaan RPK dengan melakukan pengawasan secara intensif terhadap AJBB hingga RPK selesai agar program yang disusun dalam RPK tersebut dapat terlaksana sesuai dengan waktu yang ditetapkan.

OJK juga telah memiliki tim khusus dalam pengawasan terhadap AJBB. OJK mengharapkan agar seluruh pemangku kepentingan (pemegang polis, manajemen, tenaga pemasar, dan serikat pekerja) dapat mendukung pelaksanaan RPK AJBB sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan perusahaan.


(dhf/dhf)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Banyak Orang RI Yang Belum Kenal & Pakai Asuransi, Solusinya?

Pages