Konsumen Meikarta Rugi Rp 30 M, 400 Orang Masih Belum Terdata

Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia
13 February 2023 10:17
cover topik/ Meikarta/Aristya rahadian
Foto: cover topik/ Meikarta/Aristya rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia - Kuasa hukum Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) mengungkapkan, nilai kerugian komunitas mencapai Rp30 miliar. Nilai kerugian tersebut berasal dari biaya yang dikeluarkan konsumen untuk membayar unit apartemen Meikarta yang dikelola oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).

Diketahui, anak perusahaan PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) itu seharusnya melaksanakan serah terima unit apartemen pada pertengahan 2019 hingga 2020 kepada konsumen. Tetapi hingga jatuh tempo, konsumen tidak pernah menerima unit apartemen.

"Dari komunitas yang tergabung saat ini yang terdata pasti, ada kerugian sekitar Rp 30 miliar. Itu sekitar 130 anggota yang terdata. Yang tidak terdata ada sekitar 300-400 orang itu kita belum masukkan karena mereka belum melengkapi data-data yang diperlukan," ujar Kuasa hukum PKPKM, Rudy Siahaan, dikutip Senin (13/2/2023).

Sementara itu, PT MSU tengah menggugat 18 konsumen anggota PKPKM secara perdata senilai Rp 56 miliar. Diketahui, PT MSU mendasari tuntutannya dengan delik Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Hal ini imbas dari aksi demo PKPKM di depan gedung DPR akhir tahun lalu yang diduga memuat unsur pencemaran nama baik. Rudy menilai gugatan perdata Rp 56 miliar yang memberatkan anggota PKPKM itu di luar akal sehat manusia. Sebab nilai itu lebih tinggi dari nilai kerugian konsumen Meikarta, dan dilayangkan di saat mereka tengah menuntut haknya.

Perlu diketahui, sidang gugatan perdata itu sejatinya berlangsung pada Selasa (24/1/2023). Namun, persidangan ditunda karena pihak kuasa hukum MSU tidak membawa kelengkapan data tergugat yang valid. Pada saat itu, majelis hakim memberikan waktu seminggu namun pihak kuasa hukum MSU meminta dua minggu.

Sudah dua minggu berlalu, pihak MSU bersurat kepada majelis hakim yang diketuai Kamaludin untuk memohon penundaan sidang.

Di samping itu, PT MSU juga mangkir dari panggilan Komisi VI pada tanggal 26 Januari 2023 untuk Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Pada Selasa (13/2/2023), PT MSU beserta LPCK dipanggil kembali dengan agenda yang sama.

Sampai saat berita ini ditulis, pihak MSU maupun PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) belum memberikan tanggapan mengenai kisruh mega proyek besutannya.


(Zefanya Aprilia/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jreng, DPR Bakal Panggil James Riady Soal Meikarta

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular