
Catat! Hari Ini DPR Panggil James Riady Terkait Meikarta

Jakarta, CNBC Indonesia - DPR RI menyoroti kegaduhan Meikarta. Mangkirnya manajemen pengelola properti milik Grup Lippo ini bahkan berbuntut panjang.
Komisi VI DPR RI beberapa waktu lalu sempat memanggil manajemen PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) yang merupakan pengembang Meikarta. Namun, manajemen tak hadir tanpa keterangan.
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade pun mengusulkan pemanggilan pemilik langsung properti ini. "Pimpinan saya usulkan bukan Meikarta lagi yang dipanggil, tapi langsung pemilik perusahaan Keluarga (James) Riady harus kita undang," ujarnya beberapa waktu lalu.
Rencananya pemanggilan akan dilakukan pada hari ini, tanggal 13 Februari 2023.
Menurut Andre, manajemen Meikarta hanya berperan sebagai pegawai. Sementara pengambilan keputusan, menurut Andre ada di tangan keluarga besar James Riady.
"Manajemen Meikarta kan pegawai. Kita undang saja konglomerasinya langsung, karena diduga yang ambil keputusan keluarga besar itu, bukan lagi pegawai-pegawainya di PT MSU," jelas Andre.
Ia juga mengusulkan adanya rapat gabungan komisi VI, III, dan komisi XII. Jika pihak Meikarta tidak juga kooperatif ia mengusulkan adanya pansus.
Ihwal meradangnya sejumlah anggota Komisi V DPR-RI itu akibat tidak hadirnya manajemen MSU ke DPR kemarin. Terlebih, ketidakhadirannya itu tanpa disertai keterangan.
Wakil Ketua Komisi VI DPR-RI Martin Manurung mengingatkan jika terus mangkir maka yang bersangkutan bisa disandera 30 hari. Dasar hukumnya tercantum dalam UU No 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
"Dalam hal panggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 30 (tiga puluh) hari sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya membacakan UU tersebut.
(dhf/dhf)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kesal Sampai ke Ubun-ubun, DPR Sebut Meikarta Dzalim
