
Jreng! Meikarta Mendadak Cabut Gugatan Rp 56M ke Konsumen

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengembang Meikarta PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) mengambil langkah mengejutkan. Entitas usaha Grup Lippo ini mendadak mencabut gugatan Rp 56 miliar ke 18 konsumen yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM).
Hal itu diungkapkan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK), Ketut Budi Wijaya saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VI DPR kemarin, Senin (13/2/2023).
"Perlu saya sampaikan, mendengar aspirasi, kami memutuskan untuk mencabut tuntutan ini. Dan sudah kami laksanakan, tadi pagi saya terima suratnya Pak," ujar Ketut.
Setelah diminta oleh anggota komisi VI, Ketut kemudian menunjukkan surat pencabutan tuntutan tersebut melalui handphone-nya. Ia menjelaskan juga bahwa pencabutan tuntutan itu sudah dilakukan PT MSU sejak minggu lalu.
Sebelumnya, PT MSU melayangkan gugatan terhadap 18 konsumen anggota PKPKM secara perdata senilai Rp 56 miliar. Diketahui, PT MSU mendasari tuntutannya dengan delik Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
(RCI/dhf)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Konsumen Meikarta: Lucu! Kami yang Korban Kami yang Digugat