Sidang Gugatan Rp56 M Konsumen Meikarta, Ini Kata Hakim

Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia
07 February 2023 10:21
Konsumen Meikarta: Refund Harga Mati
Foto: CNBC Indonesia TV

Jakarta, CNBC Indonesia - Hari ini, Selasa (7/2/2023) pukul 09.30, sidang pertama gugatan perdata terhadap 18 anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) akan berlangsung. Sidang gugatan perdata Rp 56 miliar itu sejatinya berlangsung pada Selasa (24/1/2023) namun ditunda.

Sebab, tim kuasa hukum penggugat, yakni pengembang mega proyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) tidak membawa data yang valid. Lantas, hakim memberikan waktu dua minggu bagi pihak penggugat untuk melengkapi kelengkapan data.

Adapun, gugatan pencemaran nama baik senilai Rp 56 miliar ini dilayangkan anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK), PT MSU. Ketua PKPKM Aep Mulyana mengatakan bahwa pihaknya kurang paham kenapa bisa dituntut.

Ia menduga hal tersebut karena tulisan 'oligarki' di sebuah spanduk saat PKPKM melakukan aksi di gedung DPR beberapa waktu lalu.

"Ya kan tidak ada statement-statement seperti itu ya yang terlalu menyudutkan mereka. Semuanya tuh adalah yang dimaksud oligarki kan banyak bukan hanya pihak MSU, di situ nggak ada merek MSU," pungkas Aep kepada wartawan.

Sementara itu, pihak MSU enggan berkomentar saat dimintai keterangan mengenai agenda sidang yang mereka jalani.

Kisruh mega proyek Meikarta kembali mencuat pada bulan Desember lalu. Sebab konsumen tidak kunjung mendapat unit apartment padahal dijanjikan akan serah terima tahun 2019.

Oleh karena itu, konsumen menuntut adanya pengembalian dana atas kerugian yang dialami. Konsumen bahkan sudah tidak tertarik dengan unit dan menuntut uang kembali.

Berdasarkan situs SIPP PN Jakbar, gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt tertanggal 23 Desember 2022. Terdapat empat permohonan yang diajukan PT MSU selaku penggugat.

Pertama, mengabulkan permohonan sita jaminan dari penggugat. Kedua, menetapkan sita jaminan atas segala harta kekayaan para tergugat baik benda bergerak maupun yang tidak bergerak.

Ketiga, memerintahkan para tergugat untuk menghentikan dan tidak mengulangi segala dan semua tindakan, aksi dan pernyataan pernyataan yang memfitnah dan merusak reputasi dan nama baik penggugat. Keempat, menetapkan bahwa perintah ini adalah serta merta dan harus dijalankan lebih dahulu selama perkara a quo berjalan hingga putusan berkekuatan hukum tetap/ inkracht .

Kemudian, dalam pokok perkara, penggugat juga menuntut tergugat secara tanggung renteng mengganti kerugian materiil akibat perbuatan melawan hukum senilai Rp44,1 miliar dan imateriil senilai Rp 12 miliar. Selain itu, tergugat juga dituntut menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di 3 (tiga) harian koran nasional sebesar setengah halaman yakni di Harian Kompas, Bisnis Indonesia dan Suara Pembaruan.

Selanjutnya, tergugat juga dituntut menuliskan surat resmi kepada Bank Nobu, DPR maupun pihak lain yang telah didatangi oleh para tergugat, dengan menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan yang telah disampaikan adalah tuduhan yang tidak benar. Lalu, penggugat juga meminta pengadilan untuk menetapkan sita jaminan terlebih dahulu pada saat pemeriksaan tingkat pertama dan selanjutnya menyatakan sah dan berharga sita jaminan pada putusan akhir atas seluruh harta kekayaan para penggugat.

"Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya verzet, banding, maupun kasasi (Uit Voerbaar Bij Voordaad)," begitu tertulis dari petitum gugatan perkara.


(Zefanya Aprilia/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Konsumen Meikarta Rugi Rp 30 M, 400 Orang Masih Belum Terdata

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular