Awas! Ada 'Saham Adani' di RI, Sudah Diingatkan Jokowi

dhf, CNBC Indonesia
07 February 2023 09:39
Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Skandal keuangan Adani Group menghebohkan keuangan dunia. Kehebohan ini pun sampai ke telinga presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jokowi pun tak ingin skandal Gautam Adani terjadi di pasar keuangan Indonesia. Hal ini ia ungkapkan dalam kegiatan Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2023.

Jokowi tak ingin, aksi goreng-menggoreng saham seperti yang terjadi di perusahaan milik konglomerat India Gautam Adani itu terulang di bursa saham Indonesia.

Lantas, seperti apakah saham gorengan seperti yang terjadi di saham di bawah Adani Group itu?

Praktik menggoreng saham bukanlah hal yang asing di pasar modal, termasuk di pasar saham RI. Kendati, seringkali sulit untuk bisa dibuktikan.

Aksi menggoreng saham atau dalam pasar modal biasa digunakan dengan istilah cornering alias pembentukan harga semu, selama ini sudah lazim terdengar tapi sulit dibuktikan.

'Menggoreng' saham atau melakukan manipulasi pasar berarti memanipulasi harga suatu saham baik dari segi harga yang melonjak di atas kewajaran maupun dari segi nilai transaksi yang sebenarnya tidak likuid (sepi transaksi) menjadi ramai.

Jadi, saham gorengan dapat diartikan sebagai saham perusahaan yang kenaikannya di luar kebiasaan karena pergerakannya sedang direkayasa oleh pelaku pasar dengan tujuan kepentingan tertentu.

Biasanya, pergerakan harga saham yang digoreng tidak wajar, ekuitas perusahaan jumlahnya kecil, dan biasanya frekuensi dan total transaksi lumayan besar untuk menarik para investor.

Dalam istilah pasar modal, ada banyak jenis manipulasi pasar atau aksi goreng saham, mulai daricornering the market,marking the close,painting the tape,pooling trading, hinggawash selling.

Undang-Undang (UU) No 8/1995 Tentang Pasar Modal, terutama pada Bab XI, menggunakan istilah penipuan, manipulasi pasar, dan perdagangan orang dalam.

Tiga pasal yang menjelaskan mengenai larangan upaya 'menggoreng' saham adalah Pasal 91, Pasal 92, dan Pasal 93 UU No 8/1995.

Nah, contoh teranyar sekaligus terbesar dari praktik menggoreng saham di RI adalah kasus korupsi dana pengelolaan investasi PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero)yang melibatkan Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro (Bentjok)

Bisa dibilang, kasus tersebut merupakan puncak gunung es (the tip of the iceberg) dari praktik goreng perdagangan saham di Tanah Air.

Ada belasan saham yang masuk ke dalam aksi manipulasi saham oleh Heru Hidayat dan Bentjok.


Untuk menyebut beberapa, PT Hanson Internasional Tbk (MYRX), PT Rimo Internasional Lestari (RIMO), PT Trada Alam Minera (TRAM), PT Sinergi Megah Internusa (NUSA), PT Siwani Makmur (SIMA) dan sejumlah emiten lainnya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) sendiri sudah menyita kepemilikan saham Benjtok cs di emiten-emiten tersebut.

Jokowi meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memeriksa secara detil kondisi makro dan mikro. Sehingga, apa yang terjadi di Indonesia tak sampai ke sini.

Bentjok, yang merupakan eks bos Hanson, pun dihukum penjara seumur hidup bersama rekannya yang menjabat sebagai Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat.

Untuk Asabri total nilai kerugian negara diprediksi mencapai Rp 22,7 triliun, sementara Jiwasraya sebesar Rp 16,8 triliun.

Singkatnya, keduanya divonis bersalah lantarankongkalikongdalam aksi 'menggoreng' saham dengan fundamental buruk demi memoles portofolio Jiwasraya dan Asabri. Walaupun, pada akhirnya merugikan perusahaan.

Sebelum terjun bebas pada 2019 hingga saat ini, saham TRAM dan MYRX pernah menjadi penghuni LQ45 pada medio 2016 hingga pertengahan 2018.

Selama periode itu pula, kinerja kedua saham yang menjadi porto Asabri dan Jiwasraya tersebut sempat cemerlang.

Pada 2016, kinerja tahunan MYRX mencapai 34% dan pada 2018 sebesar 6%. Ini sebelum 'terjun bebas' 50-an persen pada 2019.

Saham TRAM bahkan sempat meroket 180-an persen pada 2016 dan melejit 45% pada 2017. Kejayaan tersebut rontok setelah harga saham turun 14% pada 2018 dan anjlok 70% pada 2019.

Selama 2018 dan 2019 indikasi aktivitas transaksi saham gorengan terbilang ramai.

Banyak saham masuk daftar Unusual Market Activity (UMA) yang tercatat Bursa Efek Indonesia (BEI), yang berhasil bersanding dengan saham-saham berkapitalisasi pasar besar di jajaran saham dengan jumlah total transaksi terbesar di BEI

Menurut catatan Tim Riset CNBC Indonesia, pada 2018 saham-saham dengan ekuitas mini seperti PT Pool Advista Indonesia Tbk (Tbk) dan TRAM berhasil bersanding dengan saham-saham besar seperti PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) dan PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) di grup elite saham-saham yang paling besar ditransaksikan di BEI.

Pada 2018, di antara 30 saham dengan jumlah transaksi paling jumbo di BEI terdapat 8 saham dengan ekuitas di bawah Rp 8 triliun.

Nama-nama tersebut adalah POOL, TRAM, RIMO, MYRX, IIKP, BUMI, KREN, dan TARA. Bisa dilihat, ada saham-saham yang terkait dengan Bentjok cs di daftar ini.

Singkat cerita, usai skandal Jiwasraya terendus, saham TRAM dan MYRX disuspensi (dikenakan penghentian perdagangan sementara) oleh bursa sejak 2020 hingga saat ini.

Tragisnya, keduanya juga sudah 'nyender' di level gocap alias Rp50/saham.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular