Gawat! Jangan Sampai Jokowi Selesai, Aturan Devisa Gak Kelar
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berjanji, akan menyelesaikan revisi aturan devisa hasil ekspor (DHE) pada bulan Februari 2023. Namun, hingga kini belum ada tanda-tanda aturan itu telah selesai dibahas.
Janji pemerintah untuk segera menerbitkan hasil revisi Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam, pertama kali datang dari ucapan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sri Mulyani menjelaskan, beberapa aspek masih menjadi pembahasan, mulai dari cakupan DHE hingga besaran insentif yang akan berlaku. Oleh karena itu, aturan diperkirakan selesai bulan ini.
Kendati demikian, bendahara negara itu, tidak menyebutkan secara eksplisit kapan waktu dan tanggal revisi aturan PP 1/2019 itu terbit.
Melalui revisi itu, pemerintah akan mewajibkan para eksportir memarkirkan DHE di dalam negeri dalam kurun waktu tertentu, pemerintah juga akan memperluas sektor industri yang wajib memarkirkan dolar hasil ekspornya.
"Saya sudah bilang (rampung Februari 2023), Februari kan sampai tanggal 28," ujarnya saat ditemui di Hotel Fairmont, Jakarta beberapa waktu lalu, dikutip Senin (13/2/2023).
"Beberapa area masih akan didiskusikan mengenai cakupan dari subjek DHE, threshold, dan mekanisme insentif," kata Sri Mulyani lagi.
Insentif yang menjadi bahasan pemerintah, nantinya kemungkinan terkait dengan bunga, pendapatan bunga, baik rupiah maupun dolar terhadap devisa hasil ekspor yang ada di Indonesia.
Adapun Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, menjelaskan dalam pembahasan yang sudah berlangsung, lamanya DHE para eksportir parkir di dalam negeri minimal tiga bulan.
Bank Indonesia (BI) pun telah merilis Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang instrumen operasi moneter valas terbaru, pelaksanaannya masih belum ditentukan.
Direktur Eksekutif Segara Institute Piter Abdullah memandang, peraturan DHE semestinya bisa dilakukan sederhana. Namun, masih ada 'keraguan' dari pemerintah dan BI.
"Pengaturan DHE sebenarnya tidak kompleks. Bisa sederhana. Saya melihat pemerintah dan BI masih terlalu mempertimbangkan, yang akhirnya justru membuatnya kompleks," jelas Piter kepada CNBC Indonesia.
Sebelumnya, Piter juga menekankan, bahwa para eksportir tak hanya memarkirkan DHE di pasar keuangan Indonesia, tapi juga harus mengkonversinya ke dalam mata uang rupiah.
Tentunya, kata Piter juga harus mempersiapkan berbagai ketentuan turunan, agar ketentuan tersebut bisa efektif. Menurut dia, bisa juga pemerintah untuk memberikan sanksi bagi para eksportir yang tidak mengkonversi DHE ke rupiah.
"Misalnya memikirkan insentif agar mereka patuh dan sanksi bagi mereka yang tetap tidak mau mematuhi," jelas Piter.
"Harus dipikirkan juga bagaimana membuat DHE itu bisa lebih lama stay di Indonesia. Dan lebih penting lagi apa insentif agar para eksportir juga mau menukarkan DHE-nya ke rupiah," kata Piter lagi.
Kepala Ekonom BCA David Sumual memiliki pandangan lain. Menurut dia aturan mengenai penahanan DHE di dalam negeri, diperlukan berbagai pertimbangan yang matang.
Jangan sampai ada celah hukum, yang pada akhirnya kebijakan ini tidak berjalan sebagaimana mestinya. Mengingat Indonesia merupakan penganut rezim devisa bebas, yang diatur lewat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999.
"Ini kan baru beberapa minggu lalu (instruksi dari Presiden Joko Widodo), gak bisa sembarangan. Perlu beberapa waktu saya pikir untuk finalisasi itu," jelas David.
Aturan DHE, menurut David memang sangat kompleks. Dengan adanya aturan baru penahanan DHE di dalam negeri ini, kata David jangan sampai justru menimbulkan persoalan di kemudian hari. "Dari sisi legalitasnya, dari kajian ekonominya dan dampaknya," tuturnya.
Apalagi, pemerintah juga sudah menekankan akan memberlakukan kewajiban penahanan DHE, bukan hanya kepada para eksportir sumber daya alam (SD), tapi juga akan diperluas hingga sektor manufaktur.
Pasalnya, setiap sektor industri, kata David memiliki alur bisnis yang berbeda, terutama dari supply chain atau rantai pasoknya.
Bagaimana antar sektor memiliki waktu kapan mereka harus pesan barang bahan baku yang harus diimpor, kapan juga harus mengimpor barang antaranya, hingga kapan mereka akan melanjutkan ekspor hasil barang akhir mereka.
"Karena nanti kalau tanpa dasar pertimbangan, dari sisi analisis dan studinya kan jadi persoalan juga. Saya pikir, mereka juga harus minta masukan dari para pelaku usaha," tutur David.
Sementara, sisa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tinggal beberapa bulan lagi. Sehingga sebaiknya revisi aturan DHE ini bisa rampung sebelum Jokowi lengser pada 2024 mendatang.sebelum Jokowi lengser pada 2024 mendatang.
Semakin cepat aturan DHE parkir di dalam negeri selesai, maka ketahanan pasokan valas di Indonesia juga akan semakin kuat. Sehingga stabilitas ekonomi dan nilai tukar rupiah terjaga, dan mampu bertahan dari gejolak perekonomian dunia.
(cap/cap)