Syarief Hasan: Pengawas Koperasi Gak Jelas, Selama Ini Liar?

Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia
10 February 2023 13:58
Syarief Hasan (Dok: MPR)
Foto: Syarief Hasan (Dok: MPR)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menyikapi maraknya kasus koperasi gagal bayar belakangan ini, Mantan Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan mengatakan undang-undang tentang perkoperasian harus segera diamandemen. Yakni, UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang dinilai cacat hukum.

Berdasarkan isi UU tersebut, Syarief mengatakan, tidak jelas siapa otoritas yang berwenang mengawasi koperasi. Kemudian, ia mengatakan bahwa tidak ada kejelasan tentang status keanggotaan dalam UU tersebut.

Selain itu, harus ada aturan yang jelas tentang sumber keuangan koperasi dan status uang anggota yang masuk. Maka dari itu, perlu dilakukan pengawasan dan bimbingan yang dilakukan secara berkala dan terstruktur.

"Saya melihat pada dasarnya menyangkut koperasi simpan pinjam, maka sebaiknya memang itu diatur, diawasi, dan dibimbing oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Kalau koperasi simpan pinjam dimonitor oleh Kementerian Koperasi itu mungkin kurang tepat," ujar Menkop UKM periode 2009-2014 itu pada acara Profit CNBC Indonesia, Jumat (10/2/2023).

Menurutnya, lebih bagus bila masalah-masalah jasa keuangan diserahkan kepada OJK yang ia sebut sebagai ahlinya. Maka dari itu, Syarief mengulang kembali bahwa UU No. 25 Tahun 1992 harus segera diamandemen.

Perlu diketahui, pemerintah tengah menyorot kasus-kasus koperasi yang menyeruak di masyarakat. Menkopolhukam Mahfud MD telah meminta DPR untuk mempercepat revisi undang-undang perkoperasian. Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memanggil MenkopUKM Teten Masduki dan memerintahkannya untuk membentuk lembaga simpan pinjam (LPS) khusus koperasi.


(Zefanya Aprilia/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Chef Arnold Oke Dana Indosurya Balik 10 Tahun, Ini Syaratnya!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular