Dulu Bank, Kini Banyak 'Bandit' di Asuransi & Koperasi!

Jakarta, CNBC Indonesia - Industri jasa keuangan Indonesia sedang tak baik-baik saja. Sederet kasus membuat geger, mulai dari asuransi hingga koperasi.
Masih hangat di ingatan soal kasus Indosurya yang kembali membuat publik heboh. Pasalnya, tersangka kasus ini justru divonis lepas oleh hakim persidangan lantaran kasusnya seharusnya ada di ranah perdata.
Lantas, bagaimana rincian kasus tersebut bersama sejumlah kasus lainnya?
Indosurya
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya telah mengumpulkan dana masyarakat hingga Rp 106 triliun dengan nilai kerugian sekitar Rp 16 triliun atas 6.000 nasabah. Adapun jumlah nasabah Indosurya secara keseluruhan sebesar 23.000 orang.
Meski telah memakan banyak korban, akhir kisah malapetaka ini tak berakhir bahagia. Terdakwa Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya divonis bebas atas segala dakwaan pada Selasa, (24/1/2023).
Kini, pemerintah sedang berjuang untuk melayangkan kasasi ke Kejaksaan Agung. Hal ini diungkap Kemenko Polhukam Mahfud MD pada Jumat, (27/1/2023).
KSP Sejahtera
Jumlah korban KSP Sejahtera Bersama jauh lebih banyak. Menurut Bareskrim Polri, kasus ini diduga telah menjerat kurang lebih 186 ribu korban dari seluruh Indonesia dengan tingkat kerugian mencapai dengan Rp 8 triliun.
Kasus gagal bayar KSP Sejahtera Bersama diketahui mulai mencuat pada tahun 2020. KSP Sejahtera Bersama menguarkan Surat Edaran yang dikeluarkan jajaran pengurus dan pengawasnya secara sepihak.
Terbaru, tim penyidik Bareskrim Polri juga telah bekerjasama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana KSP Sejahtera Bersama di berbagai wilayah. Dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Bali. Setelah ditelusuri, diketahui sebesar Rp 6,7 triliun dana anggota dikelola. Selain itu, pihak kepolisian menelusuri aset milik KSP dan melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen.
Kemudian pada 23 Desember 2022 lalu, Polri telah merampungkan penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah senilai Rp 249 miliar oleh KSP Sejahtera Bersama. Berkas dua tersangka di kasus tersebut yaitu IS dan DZ dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Kedua tersangka, IS dan DZ diketahui merupakan pengawas dari Koperasi Sejahtera Bersama itu. Keduanya sudah ditahan di Kejaksaan dan sedang menunggu persidangan.