Dulu Bank, Kini Banyak 'Bandit' di Asuransi & Koperasi!

dhf, CNBC Indonesia
09 February 2023 12:15
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, Teten Masduki Saat Penyerahan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Klaster, Istana Negara, 19 Desember 2022. (
Foto: Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, Teten Masduki Saat Penyerahan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Klaster, Istana Negara, 19 Desember 2022. (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Menteri Koperasi & UKM Teten Masduki mengungkapkan, ada 8 koperasi simpan pinjam (KSP) yang gagal bayar sewaktu Pandemi Covid-19.

"Mereka sudah menempuh penundaan pembayaran kewajiban utama antara 2024 sampai 2025. Kalau indosurya sampai 2006. Tapi realisasi putusan PKPU itu masih rendah. Misalnya KSP SB tadi yang di bogor itu baru 3 persen realisasinya," jelas Teten, di Istana Negara, Rabu (8/2/2023).

Kemudian Indosurya baru mencapai 15,58%, sehingga masih sangat rendah. Hal ini karena mereka sudah masuk wilayah hukum penegakan putusan PKPU.

"Karena itu saya kombinasikan dengan pak Menkopolhukam. Tadi saya juga laporkan ke beliau bahwa realisasi ini rendah karena memang ada penggelapan aset, aset koperasinya tidak dimiliki oleh koperasi tapi dimiliki oleh pengurus. Lalu juga diinvestasikan di perusahaan-perusahaan milik pendiri dan pengurus," ungkap Teten.

Menurutnya, hal itu sama persis seperti praktek perbankan pada tahun 1998, dimana koperasi simpan pinjam kumpulkan dana dari masyarakat lalu diinvestasikan di grupnya sendiri tanpa ada batas minimum pemberian kredit.

"Ini kelemahan UU Koperasi, karena UU Koperasi kita No 25 tahun 1992 itu pemerintah tidak punya kewenangan pengawasan. Pengawasan dilakukan oleh koperasi sendiri. oleh pengawas yg diangkat oleh koperasi," tuturnya.

Sehingga, pihaknya berupaya mempercepat revisi undang-undang koperasi. Langkah ini seiring dengan semakin banyak kasus yang menyebabkan kerugian masif.

(dhf/dhf)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular