
Ahli Hukum Sepakat Indosurya Masuk Pidana, Hakim Salah?

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) menampik keputusan majelis hakim yang menyatakan bahwa kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya adalah perkara perdata. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung I Ketut Sumedana, kasus KSP Indosurya seharusnya dijerat hukum pidana karena jumlah nasabahnya yang besar.
Terlebih, sebagian besar nasabah sejak awal menyatakan bukan sebagai anggota Koperasi, tapi lebih kepada korban investasi bodong. KSP Indosurya diduga tidak memiliki kedudukan hukum untuk beroperasi sebagai koperasi dengan jumlah anggota dan besaran investasi yang tidak masuk akal.
Melihat hal ini, ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar berpendapat serupa. Bahwa memang tindakan yang dilakukan KSP Indosurya masuk ke ranah pidana.
"Ketika dalam meminta investasi kepada masyarakat ada tipu muslihat terkait bunga dan sebagainya, jelas masuk pidana. Atau misal ada penyalahgunaan dana koperasi juga masalah pidana penggelapan," jelasnya saat dihubungi CNBC Indonesia, Rabu (8/2/2023).
Selaras dengan pendapat itu, Guru Besar Perbandingan Hukum UIN Sunan Kalijaga Prof. Ratno Lukito mengatakan bahwa argumen majelis hakim dalam putusan perkara KSP Indosurya itu membingungkan. Menurutnya, perkara ini seharusnya masuk ke ranah pidana.
"Sebetulnya membingungkan argumen yang dibangun oleh Mahkamah Agung dengan pemisahan perkara perdata dan pidana tersebut. Perkara ini sebetulnya lebih menonjol pidananya," katanya kepada CNBC Indonesia, Rabu (8/2/2023).
(Zefanya Aprilia/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Terbesar di RI, Nilai Kerugian Kasus KSP Indosurya Rp 106 T!
