Duh, BEI Kenakan Sanksi SP3 & Denda Rp150 Juta ke 9 Emiten
Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenakan sanksi SP3 dan denda sebesar Rp 150 juta terhadap 9 emiten yang belum menyerahkan laporan keuangan periode triwulan ketiga (LKTW III). Adapun tanggal penyerahan LKTW III jatuh pada 30 September 2022, sementara batas waktu yang diberikan sampai tanggal 29 Januari 2023.
Hal ini diterangkan dalam Pengumuman Bursa No. Peng-LK-00002/BEI.PP2/02-2023 soal Sanksi Keterlambatan Laporan Keuangan. "Bursa mengenakan sanksi atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan periode TW3 yang berakhir pada 30 September 2022," tulis BEI dalam keterbukaan informasi, dikutip Rabu (8/2/2023).
Berikut sembilan emiten yang kena sanksi SP3:
1. PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA)
2. PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL)
3. PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM)
4. PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO)
5. PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM)
6. PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS)
7. PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB)
8. PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY)
9. PT Sugi Energy Tbk (SUGI)
Sebelumnya pada tanggal 11 Januari 2023 lalu, 9 perusahaan tersebut termasuk dalam 35 perusahaan yang diberikan Peringatan Tertulis II. Hal itu lantaran seluruh perusahaan belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 30 September 2022 dan harus membayar denda sebesar Rp50 juta.
(Zefanya Aprilia/ayh)