Belum Submit Laporan Keuangan, BEI Sanksi 120 Emiten

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
09 November 2023 18:20
Layar digital pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (11/9/223). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Layar digital pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (11/9/223). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi terhadap sejumlah emiten terkait penyampaian laporan keuangan yang berakhir pada 30 September 2023 oleh perusahaan tercatat yang mencatatkan saham di papan utama dan pengembangan.

Adapun total perusahaan tercatat, efek DIRE, DINFRA, ETF, dan EBUS sebanyak 1003 perusahaan tercatat yang terdiri dari 843 perusahaan tercatat yang mencatatkan efek saham di papan utama dan pengembangan. Mereka wajib menyampaikan Laporan Keuangan Interim yang berakhir per 30 September 2023.

Selanjutnya, 6 perusahaan tercatat yang berbeda tahun buku yaitu Maret dan Juni yang wajib menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 30 September 2023.

Lalu, 1 perusahaan tercatat yang berbeda tahun buku yaitu Januari yang belum wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan auditan yang berakhir per 30 September 2023.

Serta, 153 perusahaan tercatat dan efek tercatat yaitu DIRE, DINFRA, dan ETF yang tidak wajib menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 30 September 2023.

Mengutip keterbukaan informasi BEI, ada sebanyak 120 perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan hingga kuartal III tahun 2023. Sebanyak 74 perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 30 September 2023 dikenakan peringatan tertulis I.

Selanjutnya, 1 perusahaan tercatat yang berbeda tahun buku yaitu Juni belum menyampaikan laporan keuangan yang berakhir per 30 September 2023 dikenakan peringatan tertulis I.

Kemudian, 22 perusahaan tercatat akan menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 30 September 2023 yang ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik.

Lalu, sebanyak 22 perusahaan tercatat akan menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 30 September 2023 yang diaudit oleh akuntan publik.

Terakhir 1 perusahaan tercatat yang berbeda tahun buku yaitu Januari yang belum wajib menyampaikan laporan keuangan yang berakhir per 31 Oktober 2023.


(rob/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Waktu Habis, Emiten Tak Penuhi Free Float 7,5% Dibuka Bursa

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular