Awas! Ada 'Saham Adani' di RI, Sudah Diingatkan Jokowi

dhf, CNBC Indonesia
Selasa, 07/02/2023 09:39 WIB
Foto: Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Skandal keuangan Adani Group menghebohkan keuangan dunia. Kehebohan ini pun sampai ke telinga presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jokowi pun tak ingin skandal Gautam Adani terjadi di pasar keuangan Indonesia. Hal ini ia ungkapkan dalam kegiatan Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2023.

Jokowi tak ingin, aksi goreng-menggoreng saham seperti yang terjadi di perusahaan milik konglomerat India Gautam Adani itu terulang di bursa saham Indonesia.


Lantas, seperti apakah saham gorengan seperti yang terjadi di saham di bawah Adani Group itu?

Praktik menggoreng saham bukanlah hal yang asing di pasar modal, termasuk di pasar saham RI. Kendati, seringkali sulit untuk bisa dibuktikan.

Aksi menggoreng saham atau dalam pasar modal biasa digunakan dengan istilah cornering alias pembentukan harga semu, selama ini sudah lazim terdengar tapi sulit dibuktikan.

'Menggoreng' saham atau melakukan manipulasi pasar berarti memanipulasi harga suatu saham baik dari segi harga yang melonjak di atas kewajaran maupun dari segi nilai transaksi yang sebenarnya tidak likuid (sepi transaksi) menjadi ramai.

Jadi, saham gorengan dapat diartikan sebagai saham perusahaan yang kenaikannya di luar kebiasaan karena pergerakannya sedang direkayasa oleh pelaku pasar dengan tujuan kepentingan tertentu.

Biasanya, pergerakan harga saham yang digoreng tidak wajar, ekuitas perusahaan jumlahnya kecil, dan biasanya frekuensi dan total transaksi lumayan besar untuk menarik para investor.

Dalam istilah pasar modal, ada banyak jenis manipulasi pasar atau aksi goreng saham, mulai daricornering the market,marking the close,painting the tape,pooling trading, hinggawash selling.

Undang-Undang (UU) No 8/1995 Tentang Pasar Modal, terutama pada Bab XI, menggunakan istilah penipuan, manipulasi pasar, dan perdagangan orang dalam.

Tiga pasal yang menjelaskan mengenai larangan upaya 'menggoreng' saham adalah Pasal 91, Pasal 92, dan Pasal 93 UU No 8/1995.


(dhf/dhf)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Tunggu Kabar Penting The Fed, IHSG Tumbang ke Zona Merah

Pages