Duh! Ini Celah Hukum Yang Bikin Bos Besar Indosurya Lepas

Market - Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia
06 February 2023 09:15
Pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta Henry Surya (CNBC Indonesia/ Tri Susilo) Foto: Pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta Henry Surya (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya tengah menyita perhatian publik. Berdasarkan penyidikkan Bareskrim Polri, KSP Indosurya telah memutarkan dana kelolaannya sebesar Rp106 triliun dan dialiri ke perusahaan-perusahaan yang berafiliasi dengan koperasi itu mau pun pemiliknya, Henry Surya. Meskipun begitu, majelis hakim memutus vonis bebas Henry Surya selaku pemilik KSP Indosurya dari segala dakwaannya.

Pengamat hukum UIN Sunan Kalijaga Prof. Ratno Lukito menjelaskan, hal ini disebabkan oleh perbuatan terdakwa yang dinyatakan sebagai perkara perdata. Putusan bebas itu lantaran permasalahan yang diajukan bukan lah perkara pidana, melainkan perkara perdata sehingga terdakwa harus dibebaskan.

"Pada Putusan Mahkamah Agung (MA) halaman 1551, di sana hakim berpendapat bahwa permasalahan yang diajukan bukan merupakan perkara pidana tapi merupakan perkara perdata. Jadi terdakwa harus dibebaskan," kata Ratno kepada CNBC Indonesia, Jumat (3/2/2023).

Inilah yang kemudian disebut sebagai celah bagi Henry Surya dari jeratan hukum. Dalam court proceedings-nya, Ratno menilai hanya penilaian hakim inilah yang menjadi celah.

Sementara itu, pengamat hukum FH UGM, Fatahillah Akbar juga sependapat. Namun, bila benar bahwa beberapa korban gagal bayar bukan anggota koperasi, koperasi sudah melakukan perbuatan melawan hukum ketika menghimpun dana dari luar anggota dan sudah tidak sesuai dengan UU Koperasi.

"Selain daripada itu, perlu ditelusuri mengapa KSP Indosurya berani memberikan bunga 2% dan di atas suku bunga. Jika pemberian bunga tersebut menggunakan skema piramida, hal ini akan bersifat melawan hukum," jelasnya kepada CNBC Indonesia, Jumat (3/2/2023).

Menurut Fatahillah, saat didakwa dengan Tindak Pidana Pencuang Uang (TPPU), seharusnya Kejaksaan menyita dan menelusuri kemana saja aset koperasi agar bisa ditelusuri penggunaan dana tersebut. Ia berharap pengajuan kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan dikabulkan MA, sehingga harta koperasi dan para pelaku dapat disita untuk mengembalikan dana.

Ratno mengatakan bahwa sifat kasasi adalah sebagai highest judgment terhadap suatu perkara.

"Jadi ya kasasi bisa menentukan hukumannya. Cuma masalahnya bagaimana persoalan perdata itu akan diselesaikan," katanya.

Berikut putusan hakim terhadap Henry Surya sebagaimana tertera pada Putusan Nomor 779/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt.

Menimbang, bahwa dari urian-uraian tersebut diatas, hal mana pertimbangan tersebut telah dipertimbangkan dalam dakwaan Kesatu Pertama dimana telah dinyatakan bahwa perkara a quo bukan merupakan pidana melainkan perkara perdata, oleh karenanya dari dakwaan kedua pertama ini juga dapat dinyatakan bahwa perkara aquo bukan merupakan pidana melainkan perkara perdata (Onslag van recht vervolging), oleh karenanya terhadap terdakwa harus dilepas dari segala tuntutan hukum ;

Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum dan terdakwa berada dalam tahanan, maka diperintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan ;

Menimbang, bahwa oleh karena terhadap terdakwa harus dilepas dari segala tuntutan hukum dan diperintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera agar terdakwa dibabaskan, maka kepada terdakwa dipulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Awal Mula Kasus Indosurya Meledak & Jadi Korupsi Terbesar RI


(Zefanya Aprilia/ayh)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading