Beda Nasib Jiwasraya & Indosurya, Ini Kata Anak Buah Jokowi

Market - Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia
03 February 2023 09:49
Massa aksi melakukan orasi dan memakai topeng Henry Surya, pemilik sekaligus pendiri KSP Indosurya di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (2/2/223).  (CNBC Indonesia/Tri Susilo) Foto: Massa aksi melakukan orasi dan memakai topeng Henry Surya, pemilik sekaligus pendiri KSP Indosurya di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (2/2/223). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus Jiwasraya bisa dibilang telah rampung. Kini, prosesnya tinggal membuat keuangan Jiwasraya secara riil menjadi lebih solid.

Para tersangka pada kasus ini sudah mendapat vonisnya masing-masing.

Beda halnya dengan skandal jasa keuangan swasta seperti Wanaartha Life, Kresna Life hingga KSP Indosurya sekalipun. Kasusnya masih berlarut. Bahkan, untuk Wanaartha, izin usahanya dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Deputi III Bidang Perekonomian Kantor Staf Presiden, Edy Priyono mengatakan, apa yang terjadi di Jiwasraya dan Indosurya berbeda. Jiwasraya merupakan urusan antara BUMN dan pemerintah. Sedang Indosurya merupakan private to private.

"Pemerintah tidak mengawasi satu per satu, dalam arti kalau ini lembaga keuangan yang menjadi tanggung jawab pemerintah. Tapi, pemerintah juga punya tanggung jawab moral," tutur Edy.

"Sehingga, pemerintah punya sikap yang sangat jelas dengan arahan pemerintah untuk berpihak pada masyarakat, dalam hal ini para nasabah (Indosurya), sesuai dengan hukum dan regulasi yanng berlaku," sambungnya.

Untuk kasus Indosurya, menurut Edy, ada celah dalam undang-undang koperasi. Celah ini yang dimanfaatkan koperasi bodong seperti Indosurya melancarkan aksinya.
Bahkan, aksi tipu-tipu berkedok koperasi seperti yang dilakukan Indosurya sudah tidak terdeteksi sejak 2008. "Kalau kita mau jujur, memang ada celah di dalam regulasi kita, di mana pengawasan terhadap koperasi jauh lebih ketat dibanding lembaga keuangan lain baik bank maupun non-bank tapi bukan koperasi," terang Edy kepada CNBC Indonesia.

Kalau perbankan dan asuransi, ada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawasnya. Sedang koperasi, setidaknya hingga data terakhir kasus terjadi, ranah pengawasannya tidak di sana.

"Jadi, ada kekurangan dalam regulasi, sehingga pengawasannyamenjadi lemah," imbuh Edy.

Ia menambahkan, kasus Indosurya menjadi pelajaran. Apa yang dilakukan Indosurya bukan praktik koperasi yang wajar.

Pasalnya, jika sampai menghimpun dana masyarakat, itu sudah masuk praktek perbankan. Bisa dibilang, apa yang dilakukan Indosurya merupakan praktik bank gelap karena melanggar undang-undang.

"Sebenarnya, bisa diperkarakan, tapi harus ada laporan dan sebagainya. Namun, sebagian besar kasus ini memang tidak ada laporan," terang Edy.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Kisah Johan Kwang, Ketipu 4 Investasi Bodong Puluhan Miliar


(RCI/dhf)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading