OJK Baru Tahu Korban Gugat Pailit Wanaartha, Kok Bisa?

Market - Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia
02 February 2023 18:49
Nasabah Wanaartha melakukan aksi damai di depan gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan., Kamis (1/10/2020). (ist) Foto: Nasabah Wanaartha melakukan aksi damai di depan gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan., Kamis (1/10/2020). (ist)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pihak Pelayanan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disebut tidak mengetahui bahwa nasabah telah menggugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanartha (Wanaartha Life/WAL). Hal ini diungkapkan oleh salah satu pemegang polis, W. Kisanaga, usai menghadiri audiensi dengan Direktur Pelayanan Konsumen Sabar Wahyono di Gedung Wisma Mulia 2, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/23).

"Ia tadi ketemu Pak Sabar, dia bilang 'Kami baru tahu ada gugatan PKPU'. Mereka tadi bilang nanti bakal bentrok dengan likuidator kalau PKPU dikabulkan," jelas W. Kisanaga kepada CNBC Indonesia, Kamis (2/2/2023).

Gugatan ini sendiri dilayangkan pada Senin (26/1/2023) lalu dengan alasan nasabah tidak percaya dengan tim likuidasi yang sudah diakui oleh OJK itu. Bertepatan dengan hari ini pula, sidang pertama atas gugatan PKPU tersebut berlangsung hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pukul 10.00 WIB.

Sementara itu, kuasa hukum yang mewakili beberapa pemegang polis, Benny Wullur mengatakan bahwa ia telah berkirim surat dengan pihak OJK soal gugatan PKPU ini. Namun, karena OJK sudah mencabut izin usaha PT WAL, perusahaan itu statusnya sudah seperti perusahaan biasa.

"Maka dengan statusnya seperti itu, putusan PKPU nanti tidak perlu mendapat persetujuan dari OJK," jelasnya kepada CNBC Indonesia, Kamis (2/2/2023).

Benny juga berharap bila PKPU dikabulkan, OJK akan mendukung putusan PKPU ketimbang tim likuidasi bentukan pemegang saham pengendali (PSP) PT WAL. Sebab menurutnya, gugatan PKPU lebih memiliki kepastian hukum dalam mengembalikan kerugian pemegang polis.

"Kerugian akan lebih cepat dikembalikan karena dalam proses PKPU dalam 20 hari diputus, dia masuk PKPU sementara dalam 45 hari. Kemudian kalau proposal perdamaian juga tidak bagus lalu ditolak, kan pailit. Nah, pada saat itu kurator bisa mulai melakukan sita umum," jelasnya.

Benny melanjutkan, bila PKPU dikabulkan, kurator nantinya juga dapat melakukan audit terhadap aliran dana PT WAL. Apabila nantinya ditemukan adanya aliran dana yang masuk ke pribadi perusahaan, pihak korban dapat melayangkan gugatan lain-lain.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Pilu Wanaartha, Rugi Ratusan Juta Hingga Cuma Cair Rp 3 Juta


(Zefanya Aprilia/ayh)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading