Keras, Korban Wanaartha Sampaikan Pesan Ini ke OJK

Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia
02 February 2023 16:00
Pemegang polis WanaArtha Life menggelar Aksi Damai Sejahtera (ADS) dan Penyampaian Apresiasi kepada Hakim Agung MA, Majelis Hakim PN Jakpus, dan Kejagung RI, atas penanganan Hukum Kasasi Sita Rekening WanaArtha di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, (13/1/2022). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Pemegang polis WanaArtha Life menggelar Aksi Damai Sejahtera (ADS) dan Penyampaian Apresiasi kepada Hakim Agung MA, Majelis Hakim PN Jakpus, dan Kejagung RI, atas penanganan Hukum Kasasi Sita Rekening WanaArtha di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, (13/1/2022). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Hari ini, Selasa (2/2/2023) pukul 09.30 WIB, beberapa nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanartha (Wanaartha Life/WAL) menghadiri undangan audiensi dengan Otoritas Jasa Keuangan. Pertemuan ini diadakan perihal permohonan audiensi dan penjelasan atas proses likuidasi perusahaan yang mengalami gagal bayar sebesar kurang lebih Rp 15 triliun itu.

Adapun Benny Wullur selaku kuasa hukum pemegang polis, turut hadir mendampingi 9 perwakilan nasabah. Sementara itu, yang mengundang dari pihak OJK ialah Direktur Pelayanan Konsumen Sabar Wahyono.

"Pada audiensi tadi, pada intinya para nasabah menyampaikan keluhannya. Karena ada dugaan bahwa tim likuidator tidak objektif karena ditunjuk oleh pemegang saham pemilik (PSP). Di antaranya pemegang saham itu juga ada yang statusnya buron," kata Benny saat dihubungi CNBC Indonesia, Kamis (2/2/2023).

Pada agenda tersebut, ia menyampaikan pertanyaannya kepada pihak OJK bahwa mengapa mereka tidak mendukung gugatan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) dan pailit. Padahal, kata Benny, kedua gugatan tersebut lebih memiliki kepastian hukum dalam mengembalikan uang nasabah.

"Kerugian akan lebih cepat dikembalikan karena dalam proses PKPU dalam 20 hari diputus, dia masuk PKPU sementara dalam 45 hari. Kemudian kalau proposal perdamaian juga tidak bagus lalu ditolak, kan pailit. Nah, pada saat itu kurator bisa mulai melakukan sita umum," jelasnya.

Benny melanjutkan, bila PKPU dikabulkan, kurator nantinya juga dapat melakukan audit terhadap aliran dana PT WAL. Apabila nantinya ditemukan adanya aliran dana yang masuk ke pribadi perusahaan, pihak korban dapat melayangkan gugatan lain-lain. Maka dari itu, ia meyakini jalur tempuh hukum merupakan cara yang terbaik untuk mengembalikan kerugian para pemegang polis.

Sementara itu, sidang pertama atas gugatan PKPU yang dilayangkan oleh nasabah Wanaartha, berlangsung hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pukul 10.00 WIB. Gugatan ini didaftarkan pada 26 Januari 2023 oleh Robby dan Junarto Tjahjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 21/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.


(Zefanya Aprilia/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Alasan Korban Lebih Pilih Wanaartha Pailit Ketimbang PKPU

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular