100 Orang per Hari Tagih Ganti Rugi ke Wanaartha

Jakarta, CNBC Indonesia - Korban Wanaartha Life yang mengajukan tagihan terus bertambah. Sejak dibuka 11 Januari hingga 1 Februari kemarin, sudah ada 854 orang yang mendaftarkan tagihan ke tim likuidasi Wanaartha.
"Jumlah itu mewakili 1.867 lembar polis, dua kreditur dan tujuh karyawan," ujar Ketua Tim Likuidasi Wanaartha Life Harvardy Muhammad Iqbal, Kamis (2/2/2023).
Pendaftaran tagihan tersebut terkait likuidasi Wanaartha Life. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri pun telah mencabut izin usaha asuransi yang dikabarkan merugikan nasabah hingga Rp 15 triliun ini.
Harvardy menambahkan, pencairan aset tersebut akan segera dilakukan setelah berbagai proses tahapan selesai dijalankan. "Sampai dengan saat ini masih akan fokus pada penerimaan tagihan yang diajukan oleh para kreditor termasuk nasabah," ujar Harvardy.
Tim likuidasi juga mengajak beberapa perwakilan pemegang polis masuk ke dalam tim. Para perwakilan ini akan diberikan hak khusus melakukan pemantauan (observasi) terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh tim likuidasi.
Menurut Harvardy, langkah ini dilakukan semata-mata untuk mewujudkan asas transparansi dan akuntabilitas atas pekerjaan yang dilakukan Tim Likuidasi. "Ini kami lakukan sesuai dengan arahan dari pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo dan OJK yang meminta penyelesaian asuransi bermasalah dilakukan dengan sebaik-baiknya," jelasnya.
"Tim Observer berhak untuk datang dan melakukan pemantauan (observasi) di kantor Tim Likuidasi yang beralamat di Danendra Office, Menara Global, Lt. 7, Jln. Gatot Subroto Kav. 27, Jakarta Selatan, DKI Jakarta," sambung Harvardy.
Ia juga menambahkan, langkah tersebut bukan berarti nasabah Wanaartha Life tidak percaya terhadap tim likuidasi. "Kalau dibilang nasabah tidak percaya pada tim likuidasi saya rasa tidak, setiap hari nasabah yang daftar lebih dari 100 orang, dan sekarang tim likuidasi juga melibatkan nasabah untuk menjadi tim observer" ujar dia.
Pembentukan tim likuidasi Wanaartha Life sudah disetujui oleh OJK dan resmi terbentuk berdasarkan Akta Sirkuler Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha Nomor 11 tanggal 30 Desember 2022.
Lebih lanjut, Harvardy menjelaskan adanya Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh nasabah tidak akan berpengaruh kepada proses likuidasi yang sedang berjalan.
Sebagaimana diketahui, tim likuidasi membuka layanan pengajuan tagihan paling lambat selama 60 hari, terhitung sejak 11 Januari 2023 - 11 Maret 2023 yang beralamat di Danendra Office, Menara Global, Lantai 7, Jalan Gatot Subroto Kav 27, Jakarta Selatan, 12950.
Adapun perwakilan pemegang polis yang masuk dalam tim observasi adalah, Perwakilan pemegang polis PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (dalam likuidasi) antara lain Johannes HP. Sipahutar, SH (Parulian Sipahutar), selaku Pemegang Polis Wanaartha Life dengan No. Polis: 9819120288; dan Freddy Handojo Wibowo selaku Pemegang Polis Wanaartha Life dengan No. Polis: 9820020250, 9820010049, 9820020349, 9719030150.
(dhf/dhf)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tok! Tim Likuidasi Wanaartha Sudah Sah
