Diajak Bobol BCA, Rp 320 Juta, Tukang Becak Dibayar Rp 5 Juta
Jakarta, CNBC Indonesia - Fakta baru kasus pembobolan rekening BCA senilai Rp 320 juta terungkap. Eksekutor kasus ini yang merupakan tukang becak, mengaku dibayar sejumlah uang untuk melancarkan pembobolan tersebut.
Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya. Surat tuntutan Setu dibacakan JPU Diah Ratri Hapsari.
"Memohon kepada ketua majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman sesuai pidana pencurian dalam pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP. Menuntut terdakwa Setu Bin Kasbari dengan pidana 1 tahun penjara," ujar Diah.
Mendengar tuntutannya, terdakwa Setu pun membela diri. Setu yang diyakini bersalah membobol duit Rp 320 juta milik Muin Zachry mengaku hanyalah seorang tukang becak.
"Saya hanya tukang becak yang mulia, kenapa dihukum?" tanya Setu.
Setu pun mengaku ditipu Thoha yang berdalih meminta tolong untuk mengambil uang bapaknya yang sedang sakit. Kepada Setu, Thoha mengaku tak bisa mengambil uang sendiri ke bank.
Padahal, permintaan tolong itu hanya muslihat otak pembobolan ini, Mohammad Thoha. Thoha mengaku tak sengaja bertemu Setu yang mirip dengan Muin Zachry, si pemilik rekening. Kemiripan ini yang dimanfaatkan Thoha untuk mengelabui teller bank BCA.
Setu pun memohon kepada JPU dan mejelis hakim agar dikasihani. Dia tak mau ditahan seumur hidup karena belum pernah berurusan dengan hukum.
"Kasihan saya, tukang becak masak dihukum? Selama 64 tahun hidup, baru ini dihukum," kata Setu saat mengikuti sidang secara online. "Saya mau karena dikasih Rp 5 juta," kata Setu.
Setu yang diupah Rp 5 juta itu mengaku uang hasil kejahatan itu dia gunakan untuk kebutuhan kos.
"Untuk bayar kos, Bu," ujarnya kepada JPU.
(dhf/dhf)