Mahfud MD: Rakyat Dihisap Indosurya Rp 106 T, Mafianya Banyak

Market - Ayyi Hidayah, CNBC Indonesia
31 January 2023 14:45
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD Foto: Screenshot Youtube Kemenko Polhukam

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan jika kasus Indosurya banyak terjadi di berbagai daerah dan terus ada sepanjang waktu sejak lama. Seolah Ia ingin mengatakan jika kasus ini sudah sering terjadi dan oknumnya tersebar serta banyak.

"Kalau Indosurya itu dari sudut kami ya Kejaksaan Agung itu sudah sangat profesional lho dan sungguh-sungguh. Kok orang lalu membuat spanduk-spanduk seakan-akan Kejagung harus diperiksa. Lho jelas kok dakwaannya jelas, tapi pengadilan yang memutuskan bebas," kata Mahfud, di Kantor Kemenkopolhukam, Selasa (31/01/2023).

Mahfud juga menegaskan dirinya sering berdiskusi dengan Kementerian Koperasi dan UKM, Kabareskrim, serta PPATK, dan mereka kompak menyatakan kasus Indosurya merupakan tindak pidana.

"Gimana itu? Indosurya itu himpun uang dari masyarakat padahal bukan bank, kan gak boleh. Kemudian dimanfaatkan dalam bentuk-bentuk kegiatan ekonomi yang tersembunyi, itu kan pencucian uang. Melanggar UU Perbankan, melanggar UU TPPU, dengan nilai sekitar Rp 106 triliun," lanjut Mahfud.

Seperti diketahui, setidaknya ada 20 ribu korban bukan anggota koperasi. Namun, mereka bisa menyimpan dana di Indosurya serta dimanfaatkan oleh koperasi tersebut.

Padahal menurutnya, Indosurya itu sebagai koperasi dasar hukumnya tidak ada. Karena hanya berdasarkan keterangan dari seorang staf di kantor kementerian, bukan SK, bukan pendaftaran badan hukum ke lembaga hukum yang resmi.

"Ya kalau gitu, main-mainnya kita kuat-kuatan aja. Dia boleh membayar siapapun agar aman, kita kejar terus agar dia membayar terus juga. Kan kasusnya banyak ini. Ne Bis In Idem, gak ada Ne Bis In Idem. Kasusnya lain. Tempus delicti-nya beda, locus delicti-nya beda, tidak ada Ne Bis In Idem," jelasnya.

Ne Bis In Idem adalah perkara dengan obyek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama, diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap baik mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya.

Selain kasasi, akan ada penyidikan parsial yang dilakukan untuk mengungkap kasus ini. Masih kata Mahfud, pokoknya pemerintah akan mengejar terus dan tidak boleh kalah, mengingat rakyat dihisap terus (dirugikan).


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Ada 23 Ribu Korban, Indosurya Sempat Bantah Penipuan


(ayh/ayh)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading