Jreng! Celah Ini yang Dimanfaatkan Indosurya 'Rampok' Rp 106T

dhf, CNBC Indonesia
Selasa, 31/01/2023 11:22 WIB
Foto: Rugikan Rp 106 Triliun, Kejagung Kasasi Vonis Bebas Bos Indosurya! (CNBC Indonesia TV)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumendana membeberkan modus yang dilakukan tersangka Henry Surya. Henry merupakan bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Kasus tersebut menjadi kasus penipuan terbesar di Indonesia. Selama beroperasi, Indosurya berhasil menghimpun dana masyarakat hingga Rp 106 triliun.

Menurut Ketut, pengumpulan dana itu dilakukan selama 2012 hingga 2020 atas perintah Henry Surya. Selama delapan tahun ini, Henry membuka 2 kantor pusat dan 191 kantor cabang di seluruh Indonesia tanpa pemberitahuan kepada Kementerian Koperasi dan UKM serta tidak diketahui oleh anggota.


Aksi tersebut dibantu oleh Suwito Ayub dan Junie Indira yang belakangan juga divonis lepas oleh pengadilan. Sebanyak 23.000 nasabah pun berhasil terjaring.

"Berdasarkan hasil audit, nasabah yang tidak terbayarkan lebih dari 6.000 nasabah yang jumlah kerugiannya sebesar kurang lebih Rp 16 Triliun. Sehingga, perbuatan para pelaku sangat melukai hati masyarakat yang menjadi korban dari kegiatan KSP Indosurya," jelas Ketut dalam keterangan resmi yang diterima CNBC Indonesia, Selasa (31/1/2023).

Dana yang terkumpul menurut sebagian ia alokasikan ke 26 perusahaan cangkang miliknya. Sisanya dibelikan aset berupa tanah, bangunan dan mobil atas nama pribadi dan atas nama PT Sun Internasional Capital.

"Perbuatan HENRY SURYA, JUNIE INDIRA, dan SUWITO AYUB dengan dalih membuat koperasi simpan pinjam, semata-mata untuk mengelabui masyarakat yang membuat pengumpulan uang KSP Indosurya seolah-olah untuk kepentingan dan kesejahteraan para anggota. Padahal perbuatan tersebut dilakukan untuk menghindari adanya pengawasan oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta menghindari proses perijinan penghimpunan dana masyarakat melalui Bank Indonesia," tutur Ketut.

Kejagung juga menyimpulkan, Indosurya tidak memiliki legal standing sebagai koperasi. Adapun alasannya adalah sebagai berikut.

a) Tidak pernah dilakukan rapat anggota yang memiliki kewenangan tertinggi minimal 1 tahun sekali sebagai bentuk pertanggungjawaban;

b) Anggota yang direkrut tidak memiliki kartu keanggotaan dan tidak pernah dilibatkan dalam mengambil keputusan penting seperti pembagian dividen / Sisa Hasil Usaha (SHU) setiap tahunnya dan perubahan nama koperasi menjadi KOSPIN Indosurya Cipta;

c) Produk yang dijual tidak masuk akal seperti simpanan berjangka yang nilai simpanannya mulai Rp50juta sampai jumlah tidak terbatas dengan iming-iming bunga 8,5% sampai 11,5 % yang tidak sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.

Atas semua rekam jejak Indosurya yang seperti itu, Kejagung menilai vonis lepas Henry Surya adalah sangat keliru sebagaimana dalam Pasal 253 huruf a KUHAP yang berbunyi "Majelis Hakim dalam memutus perkara tersebut tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya", putusan Majelis Hakim tidak sejalan dengan tuntutan dari Penuntut Umum.

"Oleh karenanya, Penuntut Umum mengajukan upaya hukum KASASI dalam waktu 14 hari kedepan sebagaimana diatur dalam Pasal 245 KUHAP," tegas Ketut.


(dhf/dhf)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Investasi Yang Bisa Dilirik Saat Perang & Suku Bunga Ditahan