
Sssttt, Anak Usaha INDY Dapat Izin Tambang Khusus, Apa Itu?

Jakarta, CNBC Indonesia - Anak usaha PT Indika Energy Tbk (INDY), PT Kideco Jaya Agung telah mengantongi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Aksi ini merupakan kelanjutann dari Operasi Kontrak/Perjanjian dari Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia tertanggal 16 Desember 2022," ungkap sekretaris korporasi PT Indika Energy Adi Pramono, dikutip dari Keterbukaan Informasi BEI dikutip Kamis, (26/1/2023).
IUPK diberikan dengan jangka waktu sampai dengan tanggal 13 Maret 2033 dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Adi pramono menambahkan, penerbitan IUPK ini berdampak baik bagi kinerja Kideco maupun Indika Energy.
PT Kideco Jaya Agung (Kideco) merupakan salah satu kontraktor pemerintah Republik Indonesia yang bergerak di bidang pertambangan batubara melalui Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi pertama yang ditandatangani pada tanggal 14 September 1982.
Pada saat ini, Kamis, (26/1/2023), harga saham INDY berada di level Rp 2.470 per saham, atau turun -2,76% sejak pembukaan bursa.
(RCI/dhf)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Indika Energy (INDY) Gelar RUPST, Intip Potensi Dividen yang Dibagi