Udah Ketipu, Korban Masih Percaya Janji Manis Tamasia! Kenapa

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
25 January 2023 17:25
Logo Tamasia Emas. (Dok. Tamasia)
Foto: Logo Tamasia Emas. (Dok. Tamasia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengacara korban Tamasia Heri Purnomo akan melayangkan surat klarifikasi dengan bertujuan untuk meminta itikad baik dalam waktu 14 hari kepada perusahaan layanan jual-beli emas digital PT Tamasia Global Sharia (Tamasia).

Pengacara dari One Law Firm ini meminta Tamasia mengklarifikasi dan memberi solusi atau ganti rugi terhadap kerugian korban. Heri memberi tenggat waktu 14 hari setelah surat itu dilayangkan, bila tidak diindahkan akan dibawa ke ranah hukum.

"Kita akan mengupayakan upaya hukum perdata atau pidana. Jikalau unsurnya sudah mencukupi," tutur Heri pada Rabu, (25/1/2023).

Saat ini, konsentrasi utama pengacara dan korban adalah menuntut agar Tamasia mengganti rugi sesuai nilai potential loss yang dialami korban.

Sebelumnya, Tamasia memberi imbauan lewat email agar nasabahnya menjual seluruh emasnya di bawah harga normal sebelum 15 Februari 2023.

Salah satu korban dengan inisial AK, mengatakan dalam wawancara bersama CNBC Indonesia hari ini, dirinya termasuk dalam orang yang melakukan panic selling setelah menerima imbauan itu.

Saat itu, dia menjual sekitar 30 gram emas di harga Rp 800 ribu per gram di Tamasia. Emas itu pun telah cair dalam bentuk uang ke rekeningnya H+2 setelah pengajuan jual.

"Itu saya lost. Kalau dijual sesuai market, saya ada potential loss di Rp 8,9 jutaan," ungkapnya.


(Mentari Puspadini/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Viral, Tamasia Paksa Pengguna Jual Emasnya Murah! Bodong?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular