
Tamasia Klaim Aplikasinya Nggak Diblokir Lagi, Beneran Nih?

Jakarta, CNBC Indonesia - Manajemen platform penjual emas digital Tamasia buka suara terkait komplain nasabah yang merasa dirugikan. Pernyataan itu tertuang dalam keterangan tertulis lewat email blast pada Selasa, (24/1/2023).
"Kami PT. Tamasia Global Sharia, mengumumkan kepada seluruh pelanggan Tamasia bahwa pemblokiran telah berakhir dan dapat diakses kembali," tulis laporan tersebut.
Saat ini, Tamasia sedang dalam proses untuk beroperasi penuh dan dalam proses untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Manajemen menjanjikan akan ada pertanggung-jawaban atas pihak-pihak yang merasa dirugikan sebelumnya. Namun, tidak disebutkan secara rinci bagaimana mekanisme ganti-rugi selanjutnya.
Sebelumnya, nama Tamasia viral di media sosial setelah cuitan beberapa netizen yang merasa dirugikan karena harus menjual emas di bawah harga pasar sebelum 15 Februari 2023.
Setelah ditelusuri, Satgas Waspada Investasi ternyata telah menghentikan kegiatan operasional toko emas digital Tamasia (PT Tamasia Global Sharia) sejak 2018. Namun, perusahaan ini masih aktif menjaring nasabah hingga terjerat permasalahan baru-baru ini.
Menurut informasi di situs Bappebti per tanggal 25 Januari 2023, hanya ada lima perusahaan yang mengantongi izin sebagai pedagang emas digital.
Perusahaan-perusahaan itu adalah PT Indogold Makmur Sejahtera, PT Indonesia Logam Pratama, PT Laku Emas Indonesia, PT Pluang Emas Sejahtera, dan PT Sehati Indonesia Sejahtera.
Tidak ada nama PT Tamasia Global Sharia yang masuk dalam daftar perusahaan pedagang emas digital tersebut. Padahal, sejak Februari 2019 OJK telah mewajibkan seluruh penyelenggara usaha jual-beli emas digital untuk mendaftarkan diri ke Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) lewat Peraturan No. 4 Tahun 2019.
(RCI/dhf)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Viral, Tamasia Paksa Pengguna Jual Emasnya Murah! Bodong?