
Emiten Ini Mau Bangkrut Tapi Lupa Lapor, Bursa 'Murka'

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM), emiten perikanan akan mendapatkan sanksi dari bursa karena terlambat melaporkan nomor register perkara kasasi pailit.
Berdasarkan keterbukaan informasi, DPUM mengakui kesalahan dan kelalaiannya terhadap keterlambatan penyampaian pemberitahuan nomor register perkara kasasi pailit yang seharusnya disampaikan maksimal tanggal 28 Oktober 2022 , tapi kami melakukan penyampaian pada tanggal 31 Oktober 2022.
"Perusahaan sedang dalam kesulitan keuangan dan merugi selama tiga tahun beturut - turut dikarenakan dampak dari COVID - 19," jelas keterbukaan informasi, Rabu (28/12/2022).
Oleh karena itu, perseroan akan dikenakan sanksi keterlambatan satu hari kerja.
Untuk diketahui, DPUM sebelumnya menyampaikan fakta material berupa Pengumuman Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tetap pada 5 September 2022.
Dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (7/9/2022), PKPU Tetap terhadap perseroan di Pengadilan Niaga Semarang dengan nomor: 51/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Smg telah mendapatkan persetujuan atas proposal perdamaian dengan nilai perolehan suara oleh kreditur Separatis sebesar 100% dan untuk kreditur konkuren sebesar 97,7%.
"Proposal perdamaian tersebut juga telah mendapat pengesahan (homologasi) dari Pengadilan Niaga Semarang pada tanggal 5 September 2022," tulis Menejemen Perseroan.
Adapun dampak terhadap kegiatan operasional tersebut tidak berdampak signifikan. Selain itu, dampak terhadap hukum juga tidak berdampak signifikan.
(tep/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Duh! Emiten Properti Milik Mantan Atlet Ini Pailit
